Penahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: Tindakan yang Menimbulkan Pertanyaan
Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjadi perhatian publik setelah KPK memberikan status tahanan rumah kepada tersangka tersebut. Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk peneliti antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman.
Menurut Zaenur, ada tiga hal yang membuat pengalihan status penahanan Yaqut terasa janggal. Pertama, tidak adanya pengumuman atau publikasi resmi mengenai perubahan status penahanan tersebut. Hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah seperti KPK.
Kedua, perubahan status penahanan ini terjadi setelah ada protes dari pihak tertentu. Zaenur menilai hal ini juga menjadi pertanyaan besar, karena biasanya keputusan penahanan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan objektif, bukan hanya karena tekanan eksternal.
Ketiga, alasan utama yang disampaikan KPK adalah faktor kesehatan Yaqut. Namun, Zaenur menilai bahwa jika benar-benar ada masalah kesehatan, maka Yaqut seharusnya dirawat di fasilitas kesehatan yang memadai, bukan di rumah. Ia menegaskan bahwa selama dalam tahanan, KPK memiliki tenaga kesehatan yang dapat menangani kondisi medis para tersangka.
Penanganan Kesehatan Yaqut
Sebelum kembali ditahan di Rutan KPK, Yaqut menjalani asesmen kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri (RSPO) Kramat Jati. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Yaqut mengidap penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi rumah sakit tersebut didasarkan pada jarak yang dekat dengan kediaman Yaqut serta ketersediaan fasilitas medis yang memadai.
Meskipun demikian, Zaenur tetap meragukan keputusan KPK untuk memberikan status tahanan rumah. Ia menegaskan bahwa jika Yaqut memang mengalami gangguan kesehatan, maka prosedur yang seharusnya dilakukan adalah membawanya ke rumah sakit, bukan menahan di rumah. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa dalam sistem penahanan di KPK, terdapat tenaga kesehatan yang dapat menangani kondisi medis para tersangka.
Pengembalian Status Penahanan ke Rutan KPK
Pengalihan status penahanan Yaqut kembali ke Rutan KPK dilakukan karena rencana pemeriksaan terhadapnya besok. Asep menyebutkan bahwa pemeriksaan ini menjadi salah satu alasan utama pengembalian status penahanan. Selain itu, KPK juga akan mengumumkan progres terkait kasus korupsi kuota haji tersebut.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSPO Kramat Jati menunjukkan bahwa Yaqut memang mengalami beberapa kondisi medis. Dalam hasil asesmen tersebut, Yaqut terdeteksi mengidap GERD akut dan asma. Meski demikian, Asep enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Proses Penahanan di Rutan KPK
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin pagi, tepat pukul 10.30 WIB. Ia diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak dan langsung berhenti di depan lobi utama gedung. Yaqut terlihat mengenakan peci hitam dan kacamata, serta jaket abu-abu yang dilapisi rompi tahanan berwarna oranye. Rompi tersebut memiliki nomor tahanan 12 di bagian dada kanan.
Saat turun dari mobil, Yaqut terlihat dengan tangan terborgol dan berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi. Ia didampingi ketat oleh pengawal tahanan berbaju safari hitam dan petugas keamanan KPK lainnya. Ekspresi wajahnya tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga. Ia langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK.











