Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diubah, Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, terus berproses. Pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka akan dilakukan pada Rabu (25/3/2026), yang menjadi alasan utama KPK mengalihkan status penahanannya dari tahanan rumah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Perjalanan Kasus Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, yang pernah menjabat sebagai Menag RI, terlibat dalam kebijakan diskresi terkait kuota haji tambahan pada tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut memiliki aturan ketat:
- Haji Reguler (Antrean Panjang): Harus mendapatkan porsi 92 persen.
- Haji Khusus (Biro Travel): Hanya mendapatkan porsi 8 persen.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk memperpendek antrean jemaah reguler yang sudah menunggu belasan hingga puluhan tahun. Namun, Yaqut membuat kebijakan membagi kuota tersebut menjadi 50:50 (masing-masing 10.000 jemaah). Kebijakan ini dinilai melawan hukum karena menyingkirkan sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat tahun itu. Praktik jual beli kuota dengan pihak biro travel tertentu pun diduga terjadi dalam kebijakan tersebut.
Yaqut Cholil diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (mantan asisten Yaqut) diduga memiliki peran yang sangat aktif dan vital, melampaui tugas administratif semata. Gus Alex diduga terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan diskresi terkait pembagian kuota haji hingga teknis pendistribusiannya. Penyidik menduga, Gus Alex mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak swasta ke pejabat kementerian.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Setelah melalui berbagai pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026. Selain Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah itu, pernah diperiksa terakhir kali sebelum jadi tersangka pada 16 Desember 2025. Menurut tim kuasa hukum, kehadiran Yaqut saat itu, sebagai saksi.
Setelah penetapan tersangka, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bakal menghormati proses hukum yang berjalan. “Sejak awal pemeriksaan, klien kami selalu kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini adalah bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga,” kata Penasihat Hukum eks Menag, Mellisa Anggraini.
Di sisi lain, Mellisa menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Pihak Yaqut juga bersikeras bahwa penetapan tersangka pada Januari 2026 lalu, adalah tidak sah karena dinilai minim alat bukti dan cacat prosedur menurut KUHAP baru. Hal tersebut, diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). Yaqut pun mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Namun, upaya praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Penolakan ini, lantas menggugurkan gugatan atas keabsahan status tersangka Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Terkait putusan praperadilan terhadap Yaqut, KPK pun menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan. KPK akan segera merampungkan proses penyidikan kasus.
Status Penahanan Yaqut Berubah
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, pada Kamis (12/3/2026). Setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis petang, Yaqut langsung ditahan KPK 20 hari kedepan. Penahanan ini, setelah Yaqut Cholil menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Belum genap 20 hari, Yaqut Cholil dialihkan menjadi tahanan rumah dari Kamis (19/3/2026). KPK menegaskan, Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan. Melainkan, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Namun, beberapa hari kemudian, KPK resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diputuskan kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keputusan pengalihan status penahanan tersebut, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Proses Penyidikan Berlanjut
Selanjutnya, pihak KPK akan memeriksa Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (25/3/2026) besok. Agenda pemeriksaan ini, turut menjadi salah satu alasan KPK mengalihkan kembali status penahanan Yaqut ke Rutan KPK sejak Senin (23/3/2026) hari ini. Dalam keterangannya, Jubir KPK, Budi Prasetyo, memastikan kasus dugaan kuota haji akan terus berprogres dan mengupayakan masuk ke tahapan penuntutan.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











