22 Negara Serukan Penyelesaian Konflik di Selat Hormuz
Selat Hormuz, salah satu jalur laut paling strategis di dunia, menjadi pusat perhatian global akibat meningkatnya ketegangan yang disebabkan oleh konflik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran. Sebanyak 22 negara telah menyatakan kesiapan mereka untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan wilayah ini. Mereka menilai bahwa stabilitas kawasan dan distribusi energi global sangat penting untuk dipertahankan.
Dalam pernyataan bersama, negara-negara tersebut mengutuk keras serangan terhadap kapal dagang yang tidak bersenjata. Mereka menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi memperburuk stabilitas kawasan serta ekonomi global. Pernyataan ini disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Uni Emirat Arab (UEA), dan mencerminkan kekhawatiran yang mendalam atas situasi yang sedang berkembang.
Ancaman Terhadap Kebebasan Navigasi
Ketegangan di Selat Hormuz meningkat sejak Iran memperketat pengawasan dan membatasi lalu lintas kapal setelah serangan AS-Israel pada 28 Februari lalu. Kondisi ini berdampak langsung pada terganggunya jalur perdagangan internasional, khususnya energi. Ke-22 negara menyampaikan keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik yang terus meningkat di Timur Tengah. Mereka secara tegas meminta Iran untuk menghentikan berbagai aksi militer yang dinilai mengancam stabilitas kawasan.
Negara-negara tersebut menyerukan agar Iran segera menghentikan ancaman, pemasangan ranjau, serta serangan drone dan rudal yang menargetkan jalur pelayaran komersial. Selain itu, mereka juga menuntut agar Iran mematuhi ketentuan hukum internasional yang berlaku. “Serta untuk mematuhi Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2817,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, mereka mengingatkan, kebebasan navigasi merupakan prinsip dasar dalam hukum internasional. Prinsip ini, termasuk yang diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut, harus dijaga oleh semua negara tanpa pengecualian.

Dampak Global dari Gangguan Selat Hormuz
Negara-negara tersebut memperingatkan, dampak dari situasi di Selat Hormuz tidak hanya dirasakan di kawasan, tetapi juga secara global. Gangguan terhadap jalur ini berpotensi memicu krisis energi yang luas. “Mereka memperingatkan dampak tindakan Iran akan dirasakan oleh semua orang di seluruh dunia, terutama mereka yang paling rentan,” demikian isi pernyataan tersebut.
Selain itu, gangguan terhadap pelayaran internasional dan rantai pasokan energi disebut sebagai ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan global. Negara-negara tersebut menilai kondisi ini membutuhkan respons kolektif. “Sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2817, kami menekankan bahwa gangguan terhadap pelayaran internasional dan terganggunya rantai pasokan energi global merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional,” tulis mereka.
Mereka juga menyerukan moratorium segera terhadap serangan terhadap infrastruktur sipil, termasuk instalasi minyak dan gas, guna mencegah eskalasi lebih lanjut.

Siap Amankan Jalur dan Stabilkan Energi Dunia
Dalam pernyataannya, ke-22 negara menyatakan kesiapan untuk mengambil peran dalam memastikan keamanan jalur pelayaran di Selat Hormuz. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas global. “Kami menyatakan kesediaan kami untuk berkontribusi pada upaya yang tepat guna memastikan jalur aman di Selat tersebut,” tulis pernyataan bersama itu.
Mereka juga menyambut langkah Badan Energi Internasional (IEA) yang mengizinkan pelepasan cadangan minyak strategis sebagai respons terhadap krisis energi yang mulai terasa. Langkah ini dinilai penting untuk menahan lonjakan harga minyak dunia. “Kami akan mengambil langkah-langkah lain untuk menstabilkan pasar energi, termasuk bekerja sama dengan negara-negara penghasil tertentu demi meningkatkan produksi,” lanjut pernyataan tersebut.
Negara-negara tersebut menegaskan pentingnya kerja sama global dalam menjaga keamanan maritim. “Keamanan maritim dan kebebasan navigasi menguntungkan semua negara. Kami menyerukan kepada semua negara untuk menghormati hukum internasional dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar kemakmuran dan keamanan internasional,” seru mereka.











