Kebiasaan Merakit Petasan Berisiko Tinggi Selama Ramadan dan Idul Fitri
Selama bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri 1447 H, terjadi sejumlah insiden yang menunjukkan betapa berbahayanya merakit dan menyimpan bahan peledak di lingkungan permukiman warga. Banyak wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah mengalami serangkaian ledakan petasan yang menyebabkan korban jiwa maupun luka berat. Polisi mencatat setidaknya satu orang tewas, puluhan luka-luka, serta belasan orang terlibat dalam kasus perakitan ilegal bahan peledak berdaya ledak tinggi.
Insiden di Pamekasan
Di Kabupaten Pamekasan, aparat Polres setempat mengungkap kegiatan produksi petasan ilegal di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Pengungkapan terjadi sehari jelang Lebaran, setelah patroli Polsek Larangan mendengar ledakan keras dari dalam rumah warga. Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Eko Triyulianto menyatakan, ledakan tersebut berasal dari lokasi perakitan milik warga berinisial D (18). Dari 12 orang yang diduga terlibat, petugas baru menangkap D. Sebanyak 11 lainnya melarikan diri namun identitasnya telah diketahui.
Barang bukti yang disita mencakup ratusan petasan siap pakai ukuran 3–12 cm, petasan renteng sepanjang 3 meter, 5 kilogram bubuk mesiu, belerang, serbuk arang, tepung kanji, 2 kilogram booster kelingking, serta alat produksi berupa timbangan elektrik, cetakan kayu, pipa besi, dan selongsong. Polisi berkoordinasi dengan tim Penjinak Bom Brimob Polda Jawa Timur untuk mengamankan material peledak.
Kapolres juga mencatat, dalam enam hari terakhir terdapat tujuh korban luka akibat petasan di wilayahnya. Salah satunya Budianto (24) warga Kecamatan Tlanakan yang kakinya harus diamputasi akibat ledakan pada 15 Maret. Insiden lain terjadi pada 16 Maret di Kecamatan Pegantena yang melukai lima orang, serta pada 20 Maret seorang remaja di Duko Timur mengalami luka berat.
Ledakan di Grobogan
Di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ledakan di rumah warga Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Jumat (20/3) siang, mengakibatkan seorang pemuda bernama Muhammad Nur Attamimi (19) mengalami luka bakar derajat dua di wajah dan leher seluas 4,5 persen, patah tulang lengan kiri, serta luka lecet di sejumlah bagian tubuh. Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menjelaskan, ledakan terjadi saat korban mengisi bahan petasan ke dalam cetakan dan menutupnya dengan cara dipukul. Gesekan diduga memicu ledakan. Akibatnya, dinding rumah jebol, atap dan lantai rusak, dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp5 juta.
Polisi mengimbau masyarakat tidak merakit petasan secara mandiri karena risiko keselamatan yang tinggi.
Ledakan di Pekalongan
Ledakan petasan di Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, Sabtu, melukai sembilan orang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Polisi Setiyanto menyatakan, ledakan terjadi saat sejumlah remaja merakit petasan menggunakan palu dan obeng di dalam rumah kosong berjarak tiga meter dari permukiman warga. Dampak ledakan memecahkan kaca rumah warga dan merusak atap serta genteng. Polisi menyita sisa selongsong petasan berisi serbuk maupun kosong. Berdasarkan keterangan saksi, bahan peledak dibeli secara daring.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau menyalakan petasan berdaya ledak tinggi karena membahayakan diri sendiri, orang lain, dan berpotensi menimbulkan kerusakan.
Insiden Paling Fatal di Semarang
Insiden paling fatal terjadi di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang, Jumat dini hari. Seorang anak berinisial GSP (9) ditemukan tewas di bawah meja makan setelah ledakan menghancurkan rumah warga berinisial R. Ketua RW 9 Tambakrejo Ahmad Rifai menyebutkan, ledakan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut informasi yang dihimpun, ledakan diduga berasal dari bahan petasan yang disimpan di bawah alat penanak nasi (rice cooker). Bahan-bahan tersebut dikabarkan akan digunakan untuk takbir keliling. Usai kejadian, polisi memasang garis pembatas dan menerjunkan personel Brimob.
Larangan Bermain Petasan di Malang
Menyikapi maraknya kejadian serupa, Polresta Malang Kota melarang masyarakat bermain petasan saat malam takbiran. Kepala Bagian Operasional Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli menegaskan, larangan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan. “Masyarakat supaya tidak menyulut petasan rakitan yang berdaya ledak tinggi,” ujarnya.











