Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Kasus Korupsi Haji

Penahanan Eks-Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penahanan ini dilakukan pada Kamis (12/3/2026), setelah Yaqut diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penahanan terhadap Yaqut akan berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan bahwa Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Gus Yaqut mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelamatan haji 2023-2024. Hal tersebut disampaikan mantan menteri asal Rembang, Jawa Tengah, itu saat mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa sebagai tersangka.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Gus Yaqut, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Pantauan di lokasi, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48. Dia terlihat dibawa tim KPK menuju mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang melakukan aksi di depan Gedung KPK berteriak dan memanggil nama Gus Yaqut. “Yaqut, Yaqut, Yaqutt,” teriak mereka.

Persiapan Pemeriksaan dan Reaksi Massa Banser

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut tiba di KPK, pada pukul 13.00. Dia terlihat dikawal tiga orang, dan didampingi kuasa hukumnya Melissa Anggraini.

“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut. “Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” sambungnya. Yaqut juga membantah adanya permintaan penundaan pemeriksaan dirinya pada hari ini. “Engga ada tuh (penundaan),” ujarnya.

Saat ditanya soal penahanannya hari ini, Yaqut tak menanggapi dengan serius. “Tanya diri Anda sendiri,” ucap dia.

Massa Banser juga datang ke Gedung KPK seiring dengan pemeriksaan eks-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis. Yaqut diketahui sebagai mantan ketua umum Gerakan Pemuda Ansor, sekaligus panglima tertinggi Banser.

Pantauan di lokasi, massa Banser tiba di Gedung KPK, pada pukul 16.39. Mereka berdatangan menggunakan enam bus pariwisata dan satu minibus. Selain itu, terlihat mobil orasi yang memandu ratusan Banser yang datang ke KPK.

Salah satu orator menyampaikan bahwa mereka tak ingin Gus Yaqut dikriminalisasi. “Kami akan gerakkan tujuh juta kader bagi elite yang zalim kepada Yaqut Cholil Qoumas,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi, setelah lobi Presiden Joko Widodo. Kuota ini seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler agar masa tunggu berkurang.

Sebagaimana niat awal Presiden, semua kuota tambahan ini mestinya dialokasikan untuk jemaah reguler. Pengaturan kuota tambahan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Agama. Namun, adanya penambahan kuota itu diduga justru disalahgunakan.

Menteri Agama pada waktu itu, Yaqut Cholil Qoumas, memutuskan untuk membagi rata kuota tambahan tersebut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus itu justru menuai masalah.

Jalannya Kasus

Pada Juni 2025, KPK mulai menyelidiki perkara kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024. Bulan berikutnya, Juli 2025, DPR membentuk Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji. KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, pada Agustus 2025.

Pada 7 Agustus 2025, Yaqut Cholil Qoumas pun menjalani pemeriksaan di KPK selama lebih dari lima jam. Dua hari kemudian, pada 9 Agustus 2025, KPK juga mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, Ishfah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus Yaqut dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour juga turut dicegah.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah atau Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Hari berikutnya, pada 10 Januari 2026, KPK mengumumkan secara publik status tersangka Yaqut.

Kasus ini menimbulkan perhatian besar karena menyangkut ibadah haji. Pada Maret 2026, Tim hukum Yaqut mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait kasus ini, pada 11 Maret 2026.

Setelah proses praperadilan, pada Kamis (12/3) kemarin, KPK menahan Yaqut untuk mempercepat penyidikan.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *