Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Persidangan kasus kerusuhan Banyumas, pengacara minta terdakwa dibebaskan

Persidangan Kasus Demo Rusuh Banyumas Kembali Digelar

Persidangan kasus demo rusuh Banyumas kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (5/3/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibnu Jafar Ramdani (18), Kusuma Andhika Diaz (18), dan Roma Adi Saputra (18).

Ketiganya memasuki ruang sidang secara bersamaan mengenakan rompi tahanan merah, kemeja putih, serta peci hitam. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dian Anggaraeni, S.H., M.H., dengan anggota majelis Melcky Johny Otoh, S.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Sementara jaksa penuntut umum adalah Pranoto dan Trisno.

Suasana sidang berlangsung tertib, meski terasa cukup intens. Kuasa hukum para terdakwa, Ashadi Prihwijiyanto SH MH LLM, menjelaskan bahwa dalam persidangan kali ini jaksa menghadirkan ahli dari Gegana, sementara pihak terdakwa menghadirkan ahli kriminologi dan ahli sosiologi.

Keterangan Ahli tentang Bom Molotov

Dalam paparannya, bom molotov yang digunakan itu berisi sekitar 150 mililiter pertalite. Ahli kriminologi yang dihadirkan adalah Trisno Rahardjo, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), sedangkan ahli sosiologi adalah Hariyadi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Menurut Ashadi, ahli Gegana menyampaikan bahwa bom molotov dengan isi sekitar 150 mililiter pertalite tidak akan menimbulkan ledakan besar. Ia menjelaskan, bom molotov dengan kapasitas tersebut bahkan cenderung tidak pecah apabila tidak mengenai benda keras.

“Dengan kapasitas sekitar itu, bahkan ada dua bom molotov yang dilempar jika tidak menyala dampaknya seperti setara dengan lemparan batu,” ujarnya.

Dakwaan Terhadap Para Terdakwa

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.

Menurut Ashadi, terdapat dua unsur penting dalam Pasal 187 KUHP, yakni unsur “membahayakan” dan unsur “umum”. Ia mempertanyakan apakah unsur membahayakan dalam dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara objektif dan ilmiah.

“Kalau dilihat dari keterangan ahli Gegana, dengan kapasitas bahan bakar sekitar 150 mililiter, apakah benar dapat membahayakan nyawa orang lain,” saat dimintai keterangan kepada , Jumat (6/3/2026). Ia juga menyoroti unsur “umum” dalam pasal tersebut.

Menurutnya, dalam peristiwa tersebut bom molotov tidak diarahkan kepada masyarakat umum, melainkan kepada aparat kepolisian sebagai ungkapan rasa kemarahan. Sehingga potensi bahaya terhadap masyarakat dinilai sangat minimal.

Pandangan Ahli Sosiologi

Sementara itu, ahli sosiologi dalam persidangan menjelaskan bahwa aksi massa yang terjadi dapat dipahami sebagai bentuk gerakan sosial yang muncul akibat konflik. Gerakan sosial tersebut sering kali diekspresikan melalui aksi demonstrasi yang bersifat atraktif.

Dalam perspektif sosiologi, demonstrasi tidak otomatis dipandang sebagai kejahatan, melainkan sebagai bentuk ekspresi sosial. Ahli juga menjelaskan teori labeling dalam sosiologi, yakni suatu tindakan dianggap menyimpang atau tidak sering kali ditentukan oleh otoritas yang memiliki kekuasaan.

Keberatan Kuasa Hukum Terdakwa

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Agusta Awali Amrul juga telah menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia menyebut, selain Pasal 187 dan Pasal 214 KUHP, jaksa juga menyinggung Pasal 170 KUHP terkait dugaan perusakan sepeda motor milik polisi.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak tepat karena tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. “Dakwaannya melempar molotov saat demo rusuh. Tapi secara korban dan lain-lain tidak ada,” kata Agusta.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat kejadian pada 29 – 30 Agustus 2025, sekitar 40 orang sempat diamankan oleh aparat kepolisian. Namun seluruhnya sempat dilepaskan, termasuk ketiga terdakwa. “Yang dulu ditangkap awal sekitar 40 orang, tapi dilepas. Tiga orang ini kemudian ditangkap lagi secara silent pada Oktober 2025,” ujarnya.

Menurutnya, situasi saat kejadian memang berlangsung chaos sehingga sulit memastikan siapa saja yang terlibat dalam perusakan. “Motor rubuh, ikut mukul, dan bukan hanya mereka saja yang melakukan,” katanya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

Aksi Solidaritas Mahasiswa

Sementara itu, perwakilan mahasiswa Sidiq Adi menyampaikan aksi solidaritas mahasiswa mengangkat empat tuntutan. Di antaranya membebaskan seluruh tahanan politik dan demonstran yang ditahan tanpa syarat, menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis, membebaskan tiga tahanan politik Banyumas, serta menjamin kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat sesuai amanat konstitusi.

Kasus ini sendiri bermula dari aksi demonstrasi yang berujung ricuh di wilayah Banyumas pada 29 – 30 Agustus 2025.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *