Nadiem Makarim Mengungkap Kondisi Kesehatan yang Menurun Selama Sidang
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya mengalami penurunan saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal ini disampaikan Nadiem saat majelis hakim menanyakan kondisi kesehatannya sebelum pemeriksaan dimulai dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (5/3/2026).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, terlebih dahulu memastikan kesiapan terdakwa mengikuti jalannya persidangan. Menanggapi hal tersebut, Nadiem menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan medis terbaru menunjukkan perkembangan yang tidak menggembirakan.
“Yang Mulia, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, berdasarkan hasil tes MRI kemarin, hasil laporannya kurang baik, ada kemunduran dalam penyembuhan saya,” ujar Nadiem dalam persidangan.
Hasil MRI Ungkap Reinfeksi Bekas Operasi
Dalam keterangannya, Nadiem menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis menemukan adanya reinfeksi pada bekas operasi yang pernah ia jalani sebelumnya. Kondisi tersebut membuat proses pemulihannya tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Bahkan, ia mengaku kemungkinan harus menjalani perawatan intensif kembali.
“Ada reinfeksi baru di dalam, ditambah luka luar. Jadi kemungkinan besar, saya akan membutuhkan perawatan intensif, mungkin tindakan, mungkin seperti operasi lagi seperti operasi dulu berbulan-bulan kemarin,” jelas Nadiem.
Hakim Ingatkan Nadiem Tidak Memaksakan Diri
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto mengingatkan agar Nadiem tidak memaksakan diri mengikuti proses persidangan jika kondisi kesehatannya memburuk. Hakim juga meminta agar setiap kendala kesehatan segera dilaporkan kepada pihak terkait, termasuk rumah tahanan maupun kejaksaan.
“Baik ya. Jadi, untuk persidangan ini, jika saudara merasa agak kurang enak badan, diinformasikan ya. Jangan dipaksakan ya,” kata Hakim Purwanto.
“Nanti untuk tindakan berikutnya, kalau misalnya seperti apa ya, bisa saudara segera untuk melaporkan di pihak rutan atau kejaksaan, untuk tindakan ya,” imbuh hakim.
Pernah Jalani Operasi pada Akhir 2025

Sebelumnya, Nadiem diketahui sempat menjalani operasi pada akhir Desember 2025. Kondisi tersebut membuat agenda pembacaan dakwaan yang semula dijadwalkan pada 23 Desember 2025 harus ditunda. Setelah menjalani masa pemulihan pascaoperasi selama sekitar 21 hari, ia akhirnya dapat mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada 5 Januari 2026.
Kasus yang menjerat mantan menteri tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan kementerian yang dipimpinnya saat menjabat.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











