Penahanan Dokter Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya
Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Proses penahanan ini berlangsung setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Peristiwa ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan nasional, karena melibatkan sosok yang sebelumnya ramai diberitakan terkait kasus produk kecantikan.
Pada Jumat (6/3/2026) malam, Dokter Richard Lee terlihat digiring oleh beberapa orang penyidik keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira pukul 21.43 WIB. Ia mengenakan kemeja berwarna putih, celana panjang hitam, dan sandal jepit. Gestur fisiknya mencolok, karena ia memasukkan tangannya yang terborgol ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik. Sosok influencer yang kerap viral ini tampak menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya.
Tidak ada komentar maupun patah kata pun yang keluar dari mulut Richard Lee saat digiring masuk ke ruang tahanan. Kerumunan wartawan dan warga yang menunggu di luar gedung menyorot setiap gerak-geriknya dengan sorot kamera dan ponsel. Raut wajah Richard Lee menunjukkan campuran ketegangan dan kesedihan, mencerminkan beratnya nasib yang tengah menimpanya.
Petugas keamanan tampak sigap mengawal dari jarak dekat, memastikan proses penahanan berlangsung tertib dan aman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penahanan dilakukan lantaran Dokter Richard Lee menghambat penyidikan. Contoh pertama yakni saat Dokter Richard Lee mangkir dalam panggilan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. “Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi dalam keterangannya.
Selain itu, Dokter Richard Lee juga selalu mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. “Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Budi mengatakan sebelum tersangka ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. “(Selain itu) Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ungkapnya.
Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan. Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.
Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.
Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan ke Polda Metro Jaya. Richard Lee pun melaporkan Dokter Samira ke Polres Jakarta Selatan. Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.











