Modus Korupsi Bupati Pekalongan dengan Perusahaan Keluarga
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terungkap melalui penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya modus khusus yang digunakan oleh Fadia untuk menyamarkan aliran dana dari praktik korupsi. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan menempatkan asisten rumah tangganya sebagai direktur utama perusahaan keluarga.
Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang didirikan oleh Fadia bersama suami dan anaknya. Direktur Utama perusahaan itu adalah Rul Bayatun, yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga pribadi Fadia. Identitas tersebut terungkap setelah KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyelidikan Kasus
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, KPK menemukan bahwa Fadia diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengarahkan sejumlah pejabat agar memenangkan perusahaan keluarganya dalam proses pengadaan. Akibatnya, PT RNB mendapatkan berbagai proyek pengadaan dari sejumlah perangkat daerah.
Selain itu, KPK juga menemukan bahwa sebagian besar pegawai di perusahaan tersebut merupakan orang-orang yang sebelumnya menjadi tim sukses Fadia dalam kontestasi politik. Mereka kemudian dipekerjakan dalam berbagai proyek outsourcing di lingkungan pemerintah daerah.
Aliran Dana Proyek
KPK mencatat bahwa sepanjang periode 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke rekening PT RNB yang berasal dari kontrak kerja sama dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Total nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah itu, dana yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.
Sementara sisanya diduga dibagikan dan dinikmati oleh keluarga Bupati Pekalongan dengan nilai sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi. Penyidik kemudian merinci sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Pengaturan Distribusi Dana
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pengelolaan serta pembagian dana tersebut diduga diatur langsung oleh Fadia. Koordinasi terkait pengambilan uang bahkan dilakukan melalui sebuah grup percakapan WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang melibatkan sejumlah stafnya. Setiap kali terjadi pengambilan uang untuk kepentingan bupati, staf diminta melaporkan sekaligus mendokumentasikan proses tersebut.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2023–2026. Fadia diduga menerima uang sekitar Rp5,5 miliar dari proyek-proyek tersebut melalui PT RNB.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan Tersangka
KPK menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Sejauh ini, Fadia merupakan satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut, meskipun sekitar 11 orang termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah diperiksa setelah operasi tangkap tangan dilakukan. KPK juga telah menahan Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











