Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Kepsek Dilaporkan Diancam Oknum Media, Polres Magetan Minta Bukti Jelas

Kepala Sekolah Laporkan Tindakan Pengancaman dari Oknum Jurnalis

Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di sebuah sekolah di Kabupaten Magetan melaporkan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh oknum jurnalis. Dalam modusnya, terduga pelaku meminta uang THR kepada pihak sekolah dengan cara agak memaksa. Video yang terekam di media sosial akhirnya menyebar dan sampai ke telinga pihak kepolisian.

Viral di media sosial, rombongan yang mengatasnamakan media meminta THR ke sejumlah sekolah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Polres Magetan meminta pihak sekolah untuk segera melapor jika mengalami intimidasi dari oknum yang mengaku sebagai wartawan dan meminta uang dengan dalih tunjangan hari raya (THR).

Bukti Penting dalam Proses Hukum

Kasatreskrim Polres Magetan, Joko Santosa, menyampaikan bahwa setiap dugaan intimidasi harus dilengkapi dengan bukti agar dapat diproses secara hukum. “Kalau kepala sekolah melaporkan adanya intimidasi, tentu bisa langsung ditindak oleh kepolisian atau polsek setempat. Tapi jangan hanya laporan saja, harus ada buktinya,” ujarnya.

Bukti yang dimaksud bisa berupa rekaman video, saksi, atau dokumentasi saat intimidasi terjadi. Joko menekankan pentingnya merekam kejadian tersebut, baik melalui video maupun dengan adanya saksi. “Kalau ada intimidasi sebaiknya direkam, bisa video atau ada saksi. Saat intimidasi itu terjadi direkam supaya ada bukti,” imbuhnya.

Peran CCTV dalam Investigasi

Rekaman kamera pengawas (CCTV), menurut Joko, juga bisa menjadi salah satu petunjuk awal jika terjadi pemberian uang. Namun, rekaman tersebut sering kali hanya menampilkan gambar tanpa suara sehingga kurang kuat sebagai alat bukti. “Misalnya ada pemberian uang dan terekam CCTV itu bisa menjadi indikasi. Tapi biasanya CCTV hanya gambar saja, tidak ada suaranya sehingga tidak tahu uang itu diberikan untuk apa,” katanya.

Joko menyarankan pihak sekolah merekam video yang juga menangkap percakapan jika terjadi dugaan intimidasi. “Kalau bisa merekam video yang suaranya, supaya lebih kuat sebagai bukti. Dengan begitu ada memperkuat unsur pidananya,” tegasnya.

Polres Magetan memastikan akan menindak tegas jika ditemukan unsur pemerasan atau ancaman dalam praktik permintaan uang tersebut. Polisi juga mengimbau sekolah agar tidak takut melapor jika mengalami tekanan atau intimidasi.

Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru di SMA Negeri Pekanbaru

Seorang siswi kelas 2 SMA negeri di Kota Pekanbaru, Riau mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Dalam pengaduannya ke Cipta Gerakan Masyarakat (Germas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Riau, siswa berinisial PI (17) ini mengungkap bahwa pelaku adalah gurunya sendiri, berinisial AS. Terduga pelaku merupakan guru Bahasa Indonesia di sekolah tersebut.

Rika Parlina, Wakil Ketua Umum Cipta Germas PPA Riau, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban dan keluarganya yang meminta pendampingan. Setelah melihat bukti berupa video, pihaknya mengaku sangat prihatin atas perbuatan asusila oknum guru tersebut. “Sangat miris melihat tenaga pendidik seperti itu. Kami meminta Dinas Pendidikan segera bertindak. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Riau,” kata Rika.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual. Pelaku juga sering menghubungi korban hingga larut malam. Pelecehan dialami korban saat mengikuti kegiatan sekolah di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu. Korban waktu itu istirahat di dalam mobil karena kelelahan dan tertidur seorang diri. AS masuk ke dalam mobil dan melakukan pelecehan.

Pelaku merekam video saat melakukan perbuatan tidak pantas itu. Namun, video tersebut kemudian diketahui oleh salah seorang murid yang meminjam ponsel AS untuk keperluan dokumentasi kegiatan.

Tanggapan Sekolah dan Keluarga Korban

Kepala sekolah SMA di Pekanbaru, Wan Roswita, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, Wan menyayangkan korban bicara langsung kepada pihak sekolah. “Si anak tidak bicara langsung ke kami, itu yang kami sayangkan. Setelah kami tahu, barulah kami panggil orangtuanya dan siswa tersebut,” ujar Wan.

Wan memanggil guru dan siswa tersebut untuk dimediasi. Pada saat mediasi, AS mengaku khilaf dan menyampaikan bahwa. “Dia (AS) bilang ke saya katanya khilaf dan minta maaf. Memang si anak berat untuk memaafkan. Tapi saya bilang, jauh lebih mulia memaafkan,” kata Wan.

Ia tidak merekomendasikan untuk mencopot AS dari sekolah. Sebab, kata dia, sekolah kekurangan guru Bahasa Indonesia. Namun, dia tidak membenarkan perbuatan AS terhadap siswanya. “Saya tidak ada hak mencopot, karena saya ada atasan. Tapi, kejadian ini sudah saya laporkan ke Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Kalau untuk teguran, sudah kami berikan teguran dan surat peringatan tertulis. Guru tersebut janji tidak mengulangi,” kata Wan.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *