Peristiwa Pemukulan Anak Polisi terhadap Bocah di Depok
Seorang anak polisi dilaporkan melakukan pemukulan terhadap seorang bocah berusia 9 tahun, yang disebut sebagai korban salah sasaran dalam sebuah lomba lari. Kejadian ini terjadi di Gang Masjid, Curug, Cimanggis, Kota Depok, dan menimbulkan reaksi dari masyarakat serta pihak keluarga korban.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Widya, ibu dari korban bernama F (9 tahun), kejadian terjadi pada Rabu (25/2/2026) malam. Saat itu, ia sedang mengurus keempat anaknya di rumah. Dua anak laki-laki lainnya, R (11 tahun) dan T, sedang bermain lomba balap lari di dekat lokasi kejadian.
Dalam kompetisi tersebut, R kalah. Ia tidak menerima kekalahan dan meminta bantuan rekannya yang berusia 20 tahun untuk mencari T. Namun, mereka justru menemui F, yang baru saja keluar dari rumah. Akibatnya, F langsung dipukul dan dikerumuni oleh beberapa anak laki-laki lainnya.
Rekaman CCTV dan Kekhawatiran Orang Tua
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, terdengar jeritan nangis dari arah kiri kamera. F kemudian diseret oleh seorang pemuda dan dikelilingi oleh beberapa anak laki-laki lainnya. Salah satu dari mereka, diduga adalah R, terlihat memukul punggung korban menggunakan sendal jepitnya.
Widya mengetahui kejadian ini setelah seorang anak mendatangi rumahnya dan melaporkan apa yang terjadi. Setelahnya, ia mencoba menghubungi T agar kesalahpahaman bisa diluruskan dan mendapat pertanggungjawaban. Namun, F tidak terlibat dalam lomba lari dan menjadi korban salah sasaran.
Penyelesaian Kasus
Kasus ini diselesaikan melalui mediasi di Polsek Cimanggis dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan. Meskipun pelaku menyampaikan permintaan maaf, Widya merasa bahwa permintaan maaf tersebut tidak tulus.
Saat ini, F dalam kondisi baik, tetapi Widya masih khawatir akan adanya trauma psikologis yang tidak terlihat karena sang anak tidak mengeluh. Meski tidak ada luka fisik yang parah, F mengeluh sakit di dadanya dan memiliki lecet di kakinya.
Kasus KDRT di Kota Depok
Selain kasus pemukulan tersebut, terdapat juga laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Depok. Seorang istri berinisial RA (19 tahun) menjadi korban kekerasan dari suaminya, AA (20 tahun).
Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Sawangan, saat pasangan tersebut sedang menginap di rumah sepupu korban. Awalnya, AA meminjam handphone korban untuk bermain game. Ketika korban meminta kembali HP-nya, AA menolak. Hal ini memicu pertengkaran yang akhirnya berujung pada kekerasan fisik.
AA memukul korban menggunakan HP dan tangan kosong, menyebabkan cedera serius pada mata kiri korban. Korban juga mengalami lebam parah, luka berdarah di pelipis kiri, dan luka pada paha kanan akibat diinjak oleh pelaku.
Penanganan Kasus KDRT
Setelah kejadian, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk menjalani perawatan medis. Saat ini, korban sedang dalam perawatan dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena telah menjalani operasi mata.
Pelaku, AA, telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.











