Penangkapan Anita, Istri Anggota Polisi yang Terlibat dalam Jaringan Narkoba
Anita, seorang Bhayangkari atau istri dari anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Irfan, menjadi salah satu pengedar narkoba dalam jaringan Ko Erwin. Perannya sebagai pintu masuk utama dalam skandal setoran miliaran rupiah telah mengakibatkan melengsernya mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Anita terlibat dalam peredaran narkoba di lapangan dan menyetorkan hasilnya kepada Ais Setiawati, yang merupakan bendahara Ko Erwin. Keterlibatan oknum institusi Polri dalam bisnis haram ini semakin terungkap, termasuk dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penjual narkoba tersebut adalah istrinya anggota Polri. Dengan demikian, suami istri ini termasuk dalam jaringan narkoba. Proses pengembangan perkara dimulai dari penangkapan Anita dan Bripka Irfan, kemudian berkembang hingga menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi serta mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik.
Kemudian Direktorat Narkoba Polda NTB bekerja sama dengan Propam Polda NTB melakukan pengamanan terhadap Kasat Narkoba Polres Bima atas nama AKP Maulangi. Perkara ini berkembang menjadi kluster dua, yang melibatkan Kapolres Bima yang menerima setoran rutin bulanan.
Pengungkapan Peran Anita dalam Jaringan Narkoba
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Roman Elhaj, Anita menjadi pengedar narkoba selama dua bulan belakangan. Ia mengedarkan narkoba di lapangan dan menyetorkan hasilnya kepada Ais Setiawati. Anita baru kenal dengan Ko Erwin pada bulan Desember tahun lalu.
Dana dari hasil penjualan tersebut kemudian disetor ke Ko Erwin sebagai bandar narkoba. Ais Setiawati, yang berperan sebagai bendahara bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, ditangkap Polda NTB di Mataram, Kamis (26/2/2026). Penangkapan Ais Setiawati hampir bersamaan dengan Ko Erwin yang lebih dulu dibekuk saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui perairan Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan Ko Erwin dan Pengembangan Kasus
Penangkapan Ko Erwin dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC setelah melakukan pengejaran intensif. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Polisi awalnya memperoleh informasi bahwa Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Dari hasil analisis teknologi informasi dan informasi lapangan, diketahui Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.
Setelah mengetahui kapal telah berangkat, tim langsung melakukan pengejaran. Berdasarkan pemantauan di lapangan, Erwin diketahui hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Namun, sebelum sepenuhnya memasuki wilayah Malaysia, tim berhasil mencegat dan mengamankan Erwin.
Potensi TPPU dan Pengembangan Kasus
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkotika yang menjerat tersangka Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin. Pengembangan dilakukan setelah tim gabungan berhasil menggagalkan upaya pelarian Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Selain itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang disita, gelar perkara untuk menetapkan konstruksi hukum secara komprehensif, serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pola Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap AKP Malaungi dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB. Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan tersebut. Nama Erwin kemudian disebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindikat peredaran narkotika serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar.
Aliran dana itu diduga berkaitan dengan pemberian uang kepada oknum tertentu guna memberikan perlindungan agar peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.
Tiga Kali Transaksi Dana Miliaran Rupiah
Zulkarnain pun mengatakan uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Didik itu diterima dalam tiga kali transaksi. Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M. Cara penyerahannya pun dilakukan dengan cara tunai kepada Malaungi dengan rincian Rp1,4 miliar yang dikemas dalam koper, Rp450 juta pakai paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











