Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin Gagal di Jalur Laut Malaysia

Penangkapan Buronan Narkoba yang Hampir Kabur ke Malaysia

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pelarian buronan bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang hampir mencapai wilayah perairan Malaysia melalui jalur laut ilegal. Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Erwin, termasuk orang terdekatnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mengetahui posisi Erwin hampir mencapai wilayah perairan Malaysia. “Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Pengembangan Kasus Malaungi

Penangkapan Erwin merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Erwin diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar kepada oknum aparat.

Erwin juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia diduga memberi suap miliaran rupiah guna memperoleh perlindungan agar peredaran narkotika berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.

Rencana Kabur Lewat Jalur Laut Ilegal

Polisi mengungkap bahwa Erwin berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dari wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia diduga dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda yang memfasilitasi pergerakan menuju lokasi keberangkatan. Dari hasil interogasi, diketahui Erwin telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto disebut dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk menyiapkan kapal. Meski mengetahui Erwin tengah dicari aparat, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal dan membayar biaya sebesar Rp7 juta untuk keberangkatan tersebut.

Diamankan Sebelum Masuk Wilayah Malaysia

Pada Rabu (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diantar ke titik keberangkatan di Tanjung Balai dan bertolak menuju perairan Malaysia. Namun, tim Bareskrim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui kapal telah berangkat.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, kapal yang ditumpangi Erwin hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Tim akhirnya berhasil mengidentifikasi posisi kapal dan mengamankan Erwin sebelum sepenuhnya keluar dari wilayah hukum Indonesia. Saat ini, Erwin telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Proses Hukum dan Penyidikan Lanjutan

Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan konstruksi hukum secara komprehensif serta mendalami jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pelariannya. Dalam kasus ini, Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Awal Mula Nama Erwin Mencuat

Nama Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers kuasa hukum mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, Asmuni. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), AKP Malaungi mengaku mengenal Erwin saat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Menurut pengakuannya, Erwin menyerahkan sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Pemberian itu disebut sebagai tindak lanjut dari suap senilai Rp1 miliar yang diberikan Erwin. Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu memenuhi permintaan atasan AKP Malaungi saat itu, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro, yang menginginkan mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar.

Status Tersangka dan Perkembangan Kasus

Saat ini, AKBP Didik dan AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menyampaikan bahwa AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap AKP Malaungi dilakukan lebih dahulu. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap jaringan dan aliran dana yang terlibat.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *