Sidang Perdana Liu Xiaodong, Tersangka Pencurian Emas dan Penggunaan Bahan Peledak Ilegal
Sidang perdana terdakwa Liu Xiaodong, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, telah berlangsung pada Kamis (19/2) di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Liu Xiaodong yang diduga menjadi otak dari tindakan pencurian emas serta penggunaan bahan peledak tanpa izin.
Sebelumnya, Liu Xiaodong sempat berusaha melarikan diri dari Indonesia setelah menjadi tahanan rumah. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya pada tahun 2023 di pabrik milik PT Sultan Rafli Mandiri, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Dakwaan Terkait Pencurian Emas
Dalam dakwaannya, JPU Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama menyatakan bahwa Liu Xiaodong diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Menurut jaksa, terdakwa yang mengaku sebagai pimpinan baru PT Sultan Rafli Mandiri sejak Oktober hingga November 2023 memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan dan tanah yang mengandung emas atau ore emas.
Tidak hanya itu, Liu Xiaodong juga diduga menggunakan bahan peledak tanpa izin. Selain itu, ia dituduh menggunakan fasilitas tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri tanpa hak. Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian besar. Nilai kerugian yang disebutkan dalam sidang mencapai Rp 3,5 miliar.
Penggunaan Bahan Peledak Tanpa Izin
Selain kasus pencurian emas, Liu Xiaodong juga didakwa atas penggunaan bahan peledak tanpa izin. Jaksa menyatakan bahwa sekitar Juli 2023, terdakwa bersama sekelompok orang diduga mengusir karyawan PT Sultan Rafli Mandiri dan menguasai lokasi pabrik. Setelah menguasai pabrik, Liu Xiaodong merekrut sejumlah pekerja, termasuk saksi Li De Cai, Li Yong Ming, dan Gan Xiao Song.
Pada periode 26–31 Agustus 2023, para pekerja atas perintah Liu Xiaodong diduga merusak gembok dan membuka gudang milik perusahaan. Di dalam gudang tersebut terdapat bahan peledak resmi yang dibeli dari PT Pindad pada 2021 dengan izin dari Polri. Sejumlah bahan peledak seperti dinamit power gel sebanyak 50 ribu kilogram, detonator elektrik 1.900 unit, dan detonator non-elektrik 26 ribu unit diambil oleh terdakwa.
Bahan-bahan tersebut kemudian dipindahkan ke area bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan penambangan emas. Dalam dakwaan alternatif, Liu Xiaodong diduga menguasai, menyimpan, mengangkut, dan menggunakan bahan peledak tanpa izin pihak berwenang maupun pemilik sah.
Penggunaan Listrik Tanpa Izin
Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Liu Xiaodong menggunakan fasilitas listrik milik PT Sultan Rafli Mandiri tanpa izin untuk mengoperasikan kegiatan produksi emas. Tindakan ini dilakukan pada periode November hingga Desember 2023. Listrik disuplai melalui gardu atau trafo atas nama PT Sultan Rafli Mandiri dengan daya 2.500.000 VA yang disediakan oleh PLN UP3 Ketapang.
Penggunaan listrik tanpa izin tersebut menyebabkan tagihan listrik perusahaan melonjak. Tagihan pada Oktober 2023 senilai Rp 417.795.126, November 2023 Rp 471.324.495, dan Desember 2023 Rp 451.737.067. Tagihan listrik Desember 2023 sebesar Rp 451.737.067 dibayarkan oleh PT Sultan Rafli Mandiri dan dinyatakan sebagai kerugian perusahaan akibat perbuatan terdakwa.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Atas perbuatan tersebut, Liu Xiaodong didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 atas penggunaan bahan peledak tanpa izin.
Sidang ini akan terus berlangsung untuk menentukan apakah Liu Xiaodong benar-benar terbukti melakukan tindakan ilegal yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.











