Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Anggota DPRD Diduga Terima Suap Proyek Irigasi Rp1,6 M untuk Beli Alphard Anak

Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terlibat Suap Proyek Irigasi

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT (aktif) dan anaknya, RA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek irigasi. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, didampingi Asisten Pidana Khusus Nurhadi dan Asisten Intelijen Toto Bambang Sapto Dwijo, pada Kamis (19/2/2026) sore.

“Setelah diperiksa, keduanya hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketut Sumedana.

Dugaan Suap Proyek Irigasi

Menurut Ketut, penetapan tersangka terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan untuk pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan KT dan RA sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung 18 Februari hingga 9 Maret 2026.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dari unsur dinas, kontraktor, pihak bank, dan ULP.

Aliran Dana dan Pembelian Mobil

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti transfer Rp1,6 miliar dari PT DCK ke rekening RA. Uang tersebut kemudian ditransfer kepada KT. Selain itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih pelat B 2451 KYR yang terparkir di rumah KT. Mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil dugaan suap.

Penggeledahan dilakukan di dua rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, serta di rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4, Muara Enim.

“Ditemukan satu unit mobil Alphard warna putih yang diduga hasil pembelian dari uang Rp1,6 miliar tersebut, beserta dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara,” kata Ketut.

Penyidik juga menyebut nilai kontrak proyek irigasi tersebut mencapai Rp7 miliar. Perkara masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan pemeriksaan pihak lain di lingkungan pemerintah daerah.

Respons Partai Golkar

KT diketahui merupakan kader Partai Golkar. Hingga Kamis (19/2/2026), pengurus Partai Golkar di Sumsel belum memberikan pernyataan resmi. Sejumlah kader Golkar di DPRD Sumsel mengaku belum bisa berkomentar karena belum ada arahan dari pimpinan.

Pantauan di Kantor DPRD Sumsel, Ketua DPRD Sumsel yang juga Sekretaris DPD Golkar Sumsel, Andie Dinialdie, tidak terlihat berada di kantor. Sementara jabatan Ketua DPD Golkar Sumsel saat ini dijabat Pelaksana Tugas Wihaji.

Deretan Kasus Serupa di Sumsel

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan suap yang menjerat legislator di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait dugaan suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) dan proyek PUPR. Beberapa anggota DPRD OKU kemudian menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sebelumnya, pada 2022, sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim periode sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap 16 paket proyek jalan dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun serta pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan proyek infrastruktur, pengaturan anggaran Pokir, serta dugaan penerimaan fee dari rekanan.

Harta Kekayaan Tersangka

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta kekayaan KT tercatat sebesar Rp8.468.390.543, dengan rincian:

  • Tanah dan bangunan: Rp5,84 miliar
  • Alat transportasi dan mesin: Rp659 juta
  • Harta bergerak lainnya: Rp326 juta
  • Kas dan setara kas: Rp341,3 juta
  • Harta lainnya: Rp1,302 miliar
  • Utang: Nihil

Profil Singkat

KT lahir di Pajar Bulan dan berdomisili di Kabupaten Muara Enim. Ia menyelesaikan pendidikan menengah atas di PKBM Serasan pada 2013–2016. Sebelum menjadi anggota DPRD, ia berprofesi sebagai pemborong (kontraktor) pada 2019–2023. Di internal partai, ia pernah menjabat Wakil Ketua GLPK (2019–2024) serta Pimpinan Kecamatan Semende Darat Ulu Partai Golkar (2022–2025).

KT terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Golkar untuk Dapil Muara Enim 5.

Hingga kini, Kejati Sumsel masih mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Publik menanti perkembangan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *