Penyidikan TPPU dari Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal. Penggeledahan dilakukan secara serentak di satu rumah mewah dua lantai di kawasan Jalan Tampomas, Surabaya, serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari sebuah toko emas dan rumah tinggal.
Barang Bukti yang Disita
Selama proses penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, pembukuan, uang, bukti transaksi elektronik, serta emas batangan yang diduga berasal dari pertambangan ilegal. Lokasi di Surabaya diduga berperan sebagai tempat penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.
Terungkap dari Laporan PPATK
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas domestik dan perdagangan emas ke luar negeri. Transaksi tersebut diduga melibatkan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) yang dikelola oleh pihak tertentu melalui toko emas dan perusahaan pemurnian di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas ilegal sejak 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik pencucian uang yang sangat besar.
Berkaitan dengan Perkara Inkrah di Pontianak
Penyidikan TPPU ini juga diperkuat oleh fakta persidangan kasus pertambangan emas ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022. Dalam perkara tersebut, sebanyak 38 terdakwa telah divonis bersalah atas tindak pidana pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat. Dari fakta persidangan, penyidik menemukan alur pengiriman emas dan aliran dana yang kemudian ditelusuri dalam kasus TPPU ini.
Proses Penyidikan yang Masih Berlangsung
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Meski sejumlah barang bukti telah disita, Bareskrim Polri menegaskan belum menetapkan tersangka. “Penanganan perkara masih dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti mencukupi,” tegas Ade Safri.
Komitmen untuk Menindak Praktik Tambang Ilegal
Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal dan pencucian uang yang merugikan negara serta merusak lingkungan. “Setiap pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau memperdagangkan mineral dari pertambangan ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.
Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan dengan menggandeng PPATK guna menelusuri aliran dana dan aset terkait, sebagai upaya mencegah kebocoran keuangan negara serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Temuan di Rumah Mewah Toko Emas Semar
Pemilik Toko Emas Semar di kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, ternyata memiliki brankas yang disimpan di rumah mewahnya di kawasan setempat. Hal ini terungkap setelah penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah itu pada Kamis 19/2/2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan perhiasan emas kuno yang tersimpan di brankas. Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Payaman, Hari Kusyanto, menjadi saksi dalam penggeledahan yang berlangsung pagi hingga malam. Ia menyebut bahwa aparat kepolisian melakukan pencarian dokumen dan barang-barang di dalam rumah mulai pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 21.30 WIB.
Meski pemilik tidak ada di lokasi, istri dari pemilik rumah mewah tersebut sempat datang dari Surabaya pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Kedatangannya bertujuan untuk membuka brankas yang berada di bagian pojok selatan belakang rumah agar bisa diperiksa oleh penyidik Bareskrim.
Setelah brankas dibuka, polisi menemukan sejumlah emas perhiasan yang disebut sebagai model lama atau kuno. Hari menyebut dirinya melihat perhiasan tersebut dikemas dalam beberapa bungkusan plastik, meski ia tidak bisa memastikan berat total barang berharga yang disita tersebut.
Selain perhiasan, petugas juga membawa sejumlah dokumen penting dari dalam rumah yang diketahui sudah tidak dihuni secara tetap oleh pemiliknya selama kurang lebih 10 tahun tersebut. “Pak T itu sudah lama enggak di situ, hampir sekitar 10 tahun tuh katanya yang jaga. Sudah lama enggak di situ. Dulu di situ, tapi sudah ke Surabaya, sudah lama,” tuturnya.











