Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Menjerat Kantor Hukum AK Law Firm
Penyidikan dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat Kantor Hukum AK Law Firm masih terus berlangsung di Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pada hari Kamis (19/2/2026), upaya Restorative Justice (RJ) antara pelapor Firda Gunadi dan terlapor Andi Kusuma digelar di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Badiuz, selaku penasihat hukum Firda Gunadi, menjelaskan bahwa pihaknya memenuhi undangan dari penyidik Ditreskrimum Polda Babel untuk dilakukan upaya RJ yang diminta oleh pihak terlapor dalam hal ini Andi Kusuma. Ia mengatakan bahwa proses pertemuan tersebut berjalan sangat alot karena terlapor meminta pihak pelapor hadir langsung ke Polda Babel dan bukan diwakili penasihat hukumnya.
“Agenda berjalan agak alot, ya karena dari pihak terlapor menolak untuk dilanjutkan RJ ini dikarenakan prinsipal tidak hadir. Jadi, saudara Andi Kusuma juga ngomong dia tidak percaya kepada saya sebagai kuasa hukum,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa kliennya sudah menyampaikan amanat kepada dirinya untuk menegaskan dalam kasus pelapor tidak ingin berdamai dan kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
Andi Kusuma mengaku pasrah setelah upaya RJ telah dilakukan dan pelapor tidak mau menerima RJ. Ia menyebutkan bahwa setelah dilaporkan ke Polda Babel, ia sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Babel, bahkan sempat terjadi perdebatan terkait laporan yang dilaporkan terlapor ke Polda Babel.
“Saya satu kali diperiksa, saya sudah sampaikan keterangan dari hulu ke hilir. Awalnya saya sempat berdebat dengan penyidik, karena fokusnya bahwa dasar 378, 372 itu apa saya bilang. Terus konteknya yang menerima duit siapa, ditujukkan ke AK Law Farm kan gitu,” bebernya. Ia juga menyebutkan bahwa sampai saat ini belum menerima uang yang ditransfer pelapor ke AK Law Farm dan mengirimkan uang melalui rekening orang kantor untuk menstransfer uang.
Latar Belakang Laporan dan Perkembangan Kasus
Frida melaporkan Andi Kusuma ke Polda Bangka Belitung (Babel). Andi Kusuma (AK), pengacara dari Kantor Hukum AK Law Firm, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan dibuat pada Kamis (16/10/2025). Setelah dua bulan berlalu, pelapor kembali datang ke Polda Babel untuk mempertanyakan tindak lanjutnya.
Sumin, kuasa hukum Firda, mengungkapkan bahwa Frida awalnya merupakan klien dari Kantor Hukum AK Law Firm. Frida meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum AK Law Firm karena ada masalah dengan seseorang berinisial SD alias K. Oleh karena terjadi masalah tersebut, ibu Frida mencarilah pengacara, ketemu dengan Andi Kusuma. Nah, disitulah Andi Kusuma meminta ibu Frida ini untuk mengaudit keuangan. Sedangkan kita tahu audit keuangan itu harus dilakukan oleh akuntan publik bukan oleh seorang pengacara.
Setelah mendapatkan bantuan hukum dari Kantor Hukum AK Law Firm, Frida diminta sejumlah uang untuk mengaudit keuangan dan dibayarkan dengan cara transfer sebesar Rp100 juta. Akta Van Dading dibuat seolah-olah telah terjadi audit atau legal audit, padahal tidak pernah dilakukan audit terhadap Frida. Bahkan, akta Van Dading dibuat untuk memisahkan harta, yang tadinya karyawan tidak punya hak menjadi ada hak atas harta Frida.
Perkembangan Terbaru dan Perspektif Pihak Terlapor
Andi Kusuma Angkat Bicara tentang laporan ke Polda Bangka Belitung tersebut. Ia menjelaskan masalah ini berawal saat Frida mendatangi Kantor Hukum AK Law Firm untuk meminta bantuan hukum karena ada konflik dengan seorang berinisial SD alias K. Frida itu datang cari Andi Kusuma, melalui pamannya yang ada di Batam minta tolong untuk menengahi dan saya bilang dasar apa? Karena bicara tentang investasi, kebetulan seluruh investasi atas nama K alias SD, tidak ada satu pun nama dia (Frida) dan dia bilang sumber uang itu dari dia.
Lalu, Andi menceritakan dirinya meminta Frida untuk membuktikan terlebih dahulu, apabila memang uang semua investasi tersebut berasal dari dirinya termasuk aliran dananya. Kemudian, dilakukan audit investigasi, legal sampai audit aliran dana keuangan itu harus dari independen yang ditunjuk dengan adanya surat kuasa.











