Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Sepuluh tahun tanpa hasil, pasangan Solo jadi tunawisma meski punya SHM

Pasangan di Solo Terusir dari Rumah Meski Memiliki Sertifikat Hak Milik

Pasangan suami istri (pasutri) di Solo, Suyadi dan Sri Marwini, menghadapi situasi yang sangat memilukan. Mereka harus meninggalkan rumah yang telah mereka beli sejak tahun 2014 meskipun memiliki sertifikat hak milik (SHM). Perjuangan panjang mereka selama lebih dari satu dekade tidak membuahkan hasil yang diharapkan, karena terlibat dalam gugatan hukum yang berujung pada pengosongan rumah.

Awal Pembelian Rumah di Pajang

Pada tahun 2013, Sri Marwini diberi tawaran oleh seorang kenalan untuk membeli tiga rumah. Dari ketiganya, ia dan suaminya tertarik dengan rumah yang dikuasai oleh Subarno di kawasan Pajang. Proses jual beli dilakukan melalui notaris Eret.

“Saya dan suami langsung tertarik dan melakukan proses jual beli di notaris Eret. Itu di tahun yang sama di tahun 2013,” ujar Sri Marwini. Sebelum melakukan pembayaran, Marwini memastikan bahwa notaris memeriksa kondisi rumah agar tidak ada masalah. Setelah dua kali pengecekan, proses jual beli dilanjutkan, dan sertifikat balik nama selesai sekitar tiga bulan kemudian.

Pada awal 2014, pasangan ini menempati rumah tersebut. Namun, beberapa bulan setelahnya, masalah mulai muncul.

Masalah Muncul Beberapa Bulan Kemudian

Meskipun membeli rumah dari Subarno, Sri Marwini mengaku tidak mengenal pemilik sebelumnya. Empat bulan setelah menempati rumah, mereka didatangi seseorang yang mengaku sebagai pemilik baru, disertai kuasa hukumnya. Pihak tersebut menuntut mereka untuk keluar dari rumah.

“Waktu itu saya tunjukkan fotokopi sertifikat saya, ini sudah punya pak Suyadi,” ujar Marwini. Pihak pengaku pemilik, yang akhirnya diketahui bernama Suwarti warga Wonogiri, bahkan mengajak mereka mencari Subarno. Namun, saat dicari, Subarno sudah tidak diketahui keberadaannya.

Ancaman dan Pemaksaan

Suatu waktu, saat Sri Marwini berada di tokonya di Makamhaji, ia didatangi utusan Suwarti yang menuntut pembayaran Rp 500 juta agar tidak digugat. Marwini menolak karena yakin proses jual beli telah benar dan sertifikat sah.

“Ada orang ke toko saya di Makamhaji, itu juga mengatakan kalau rumah itu pihak SWT itu punya hak juga. Kalau pihak saya mau mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta maka tidak akan memperkarakan,” ujarnya. Ia merasa proses jual beli sudah benar dan tidak perlu takut.

Perjuangan Hukum Selama Lebih dari Satu Dekade

Sejak 2014, Sri Marwini dan Suyadi bolak-balik menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai 2025. Meski kalah dalam seluruh putusan, mereka tetap berusaha mempertahankan rumah karena sertifikat atas nama Suyadi sudah sah.

“Karena saya jalannya sesuai prosedur, namanya orang mau jual beli kan kita tahunya percaya sama notaris. Kalau notaris itu kan sudah disahkan negara,” tegas Marwini.

Ia juga menyoroti kejanggalan sertifikat yang diajukan penggugat, yang diterbitkan pada 1998. Menurut Marwini, dokumen itu bukan keluaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki kode serta sampul yang tidak sesuai standar.

“Ya ini kan juga bantahan saya ketika di pengadilan negeri itu ada bukti sertifikat yang dia bawa itu bukan keluaran dari BPN. Itu tidak diterbitkan oleh badan pertanahan. Dan lagi kode-kodenya sama sekali tidak mendukung untuk jadi sertifikat. Pertama dari sampulnya saja masih departemen dalam negeri, padahal di tahun itu sudah Badan Pertanahan Nasional. Masih banyak lagi koreksi-koreksi,” jelasnya.

Upaya Hukum Masih Berlanjut

Meski rumah mereka telah dieksekusi, Sri Marwini menyatakan akan terus menempuh jalur hukum. Saat ini upaya kasasi tengah dilakukan, meski ia belum bisa menjelaskan lebih detail tahapannya.

“Ini masih berjalan upaya hukumnya, kami belum selesai sebetulnya. Tapi kok tiba-tiba sudah dieksekusi. Tapi kita tetap menghormati pengadilan negeri,” ungkapnya.

Harapan Sri Marwini

Sri Marwini berharap kisah yang mereka alami menjadi pelajaran agar orang lain tidak mengalami ketidakpastian hukum saat membeli rumah yang sudah sesuai prosedur.

“Tolong dibantu orang-orang seperti saya ini, kebetulan saya bisa membeli. Kalau orang lebih kecil dari saya, sudah benar jalannya tapi jangan sampai supaya terjadi lagi seperti ini. Kasihan orang di bawah saya kalau sampai mengalami. Biar saya sendiri yang mengalami,” pungkasnya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *