Kasus Narkoba yang Melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro
Kasus narkoba yang menimpa AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini telah menarik perhatian publik. Setelah sebelumnya menjabat sebagai kepala kepolisian di Bima, ia kini resmi menjadi tersangka dalam kasus narkotika. Penangkapan ini bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang lebih dulu tertangkap dan mengungkap keterlibatan atasannya.
Polisi menemukan koper milik AKBP Didik yang berisi berbagai jenis narkotika. Barang bukti tersebut disita dari rumah seorang anggota polwan, Aipda Dianita, di Tangerang. Meskipun hasil tes urine awal menunjukkan negatif, tes rambut (hair follicle) yang lebih mendalam mengungkapkan hasil positif untuk metamfetamin, yang membuktikan bahwa AKBP Didik telah mengonsumsi narkoba.
Selain itu, AKBP Didik juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial “Koko Erwin” atau “E”. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli sebuah mobil mewah, yakni Toyota Alphard. Polisi juga mencatat adanya laporan mengenai setoran rutin bulanan yang diterima tersangka dari jaringan narkoba.
Tanggapan dari Mantan Menko Polhukam
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan tanggapannya terhadap kasus ini. Ia mengaku tidak terkejut dengan adanya seorang kapolres yang terlibat dalam kasus narkoba. Menurut Mahfud, sebelumnya sudah banyak kasus narkoba yang menjerat anggota Polri bahkan hingga pimpinan Polri seperti kapolres atau kapolda.
Ia mencontohkan kasus narkoba anggota Polri dulu yang sempat ramai jadi sorotan publik, yakni kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa Putra. Teddy terjerat kasus narkoba setelah ia dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur. Bahkan, sebelum sempat dilantik, Teddy Minahasa sudah lebih dulu terjerat kasus narkoba.
“Ya sebenarnya polisi yang terlibat gitu kan banyak yang paling spektakuler dulu kan Tedy Minahasa, dianggap polisi baik berprestasi gitulah, lalu diangkat menjadi kapolda kelas, termasuk yang elite-lah Jawa Timur tuh kan luar biasa hampir sama dengan Jakarta kan.”
Langkah Tegas yang Diperlukan
Mahfud menilai bahwa tindakan terhadap pelaku narkoba, terutama di lingkungan Polri, harus dilakukan secara tegas. Ia menyoroti isu-isu tentang perampasan barang bukti narkoba yang tidak dilakukan sepenuhnya dan adanya dugaan barang bukti narkoba tersebut beredar lagi di penjara.
“Oleh sebab itu harus bertindak tegas, karena lebih dari itu isu-isu yang sering muncul itu kalau ada perampasan barang bukti iya sekian, nanti yang dibakar atau dimusnahkan hanya sedikit, yang lain beredar lagi di penjara dan sebagainya.”
Ia juga menekankan pentingnya komitmen Polri dalam membersihkan oknum yang merusak institusi. “Narkotika adalah kejahatan luar biasa yang mengancam generasi muda dan merusak sendi sosial bangsa. Jika bukti memenuhi unsur pidana, tidak ada alasan untuk ragu menjatuhkan hukuman maksimal,” ujarnya.
Evaluasi Sistemik di Tubuh Polri
Prof. Henry Indraguna, Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, juga menyampaikan dukungan terhadap langkah tegas Polri dalam menindak pelanggar hukum tanpa kompromi, termasuk anggota Polri yang terlibat tindak pidana. Menurut Henry, langkah Polri terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro patut diapresiasi.
“Langkah cepat Polri terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran, kemudian menetapkan anggota sebagai tersangka kasus narkotika, patut diapresiasi,” tegas Henry.
Henry menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, hukuman terhadap oknum Polri harus lebih berat dibanding pelaku pidana dari masyarakat umum. Hal ini penting karena anggota Polri seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan narkoba.
Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Anak Buah
Kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap dari pengakuan anak buahnya sendiri, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang lebih dulu ditangkap. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan pengakuan Malaungi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memeriksa Didik.
“Ada ‘nyanyian’ dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Dari pemeriksaan, Didik mengakui memiliki dan mengonsumsi sabu. Divisi Propam Polri bersama Bareskrim kemudian mengamankan barang bukti berupa sekoper narkoba yang semula berada di rumah Didik, lalu dipindahkan melalui seorang polwan Polres Tangerang Selatan, Aipda Dianita Agustina.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











