Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Eks Kapolres Bima Kota Diburu, AKBP Didik Konsumsi Sabu Sejak Agustus 2025

Perburuan terhadap Bandar Narkoba Berinisial E

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota kini fokus pada penangkapan bandar narkoba berinisial E. Ia diduga menjadi pemasok narkoba bagi mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta Kasat Narkoba AKP Malaungi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Wakapolres Bima Kota, Herman, menyatakan bahwa identitas bandar berinisial E sudah diketahui oleh tim penyidik. Namun, hingga saat ini keberadaannya masih dalam proses pelacakan intensif. “Itu sedang dilakukan langkah-langkah untuk mengungkapnya,” kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

Herman juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus yang melibatkan mantan Kapolres, Kasat Reserse Narkoba, serta dua anggota polisi lainnya menjadi momentum evaluasi internal. Menurutnya, pihaknya kini menyatakan perang terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Bima Kota. Penindakan tegas akan berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat sipil maupun aparat kepolisian.

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terlibat dalam kasus narkoba sejak Agustus 2025, atau saat dia masih aktif menjabat sebagai Kapolres. Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. “Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Isir juga menyebut bahwa AKBP Didik menerima narkoba dari AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara, AKP Malaungi mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Barang Bukti yang Ditemukan

AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
  • Aprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan AKBP Didik Putra Kuncoro mendapatkan narkoba dari bandar bernama inisial E. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir di Mabes Polri pada Minggu (15/2/2026). Adapun AKP ML atau Maulangi adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang saat ini juga terlibat dalam kasus yang sama.

Sidang Kode Etik dan Ancaman Hukuman

Sidang kode etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) di Biro Wabprof Divisi Propam Polri. “Kami tambahkan, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Isir menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oknum internal Polri.

AKBP Didik Terancam Bui Seumur Hidup

AKBP Didik Putra Kuncoro kini terancam pidana seumur hidup usai terjerat kasus narkoba. Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. “Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar rupiah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta. Dalam perkara ini, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *