Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

LPSK Tangani Kasus Perdagangan Anak di Jakbar

LPSK Berperan dalam Perlindungan Anak Korban Perdagangan Orang di Jakarta Barat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah aktif dalam menangani kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi di Taman Sari, Jakarta Barat. Anak-anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan mendapatkan perlindungan dari berbagai aspek, termasuk medis hingga psikologis.

Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo menjelaskan bahwa sejak 11 Februari 2026, lembaga tersebut telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban. Selain itu, LPSK juga telah berkomunikasi dengan pengasuh seorang korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif,” ujar Antonius.

Saat ini, sejumlah anak korban telah ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara dan layanan rehabilitasi. Sementara itu, aparat kepolisian telah menangkap 10 orang dewasa yang diduga terlibat dalam perdagangan anak ini.

Antonius menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan. Kedua hal itu dapat dilakukan antara lain melalui mandat LPSK dalam memberi perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, restitusi, serta pendampingan pada proses peradilan.

LPSK menekankan bahwa pelindungan juga dapat diberikan kepada keluarga korban apabila menghadapi ancaman atau tekanan selama proses hukum.

Pada tahun 2025, jumlah permohonan yang diterima LPSK terkait dengan perkara TPPO adalah sebanyak 554 permohonan. Program layanan perlindungan tertinggi diakses menyangkut kasus TPPO pada 2025 adalah fasilitasi restitusi sebanyak 319 layanan, pemenuhan hal prosedural sebanyak 176 layanan, psikososial 34 layanan, dan rehabilitasi psikologis 20 layanan.

Pengungkapan Kasus Perdagangan Anak di Jakarta Barat

Kasus perdagangan anak di Jakarta Barat diungkap oleh Polda Metro Jaya. Sejauh ini, ada empat anak korban perdagangan orang yang sudah ditemukan polisi di Pulau Sumatera. Polisi menetapkan 10 tersangka, yaitu IJ, A, AF alias O, HM, WN, EBS, SU, EM, LN, dan RZ.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Barat tentang anak hilang. Tim Polres kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan itu.

“Dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah di Sumatera, kami berkoordinasi dengan jajaran Polda setempat,” ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Kasus Anak Perempuan Berusia 3 Tahun

Salah satu korban perdagangan anak adalah RZA, anak perempuan berusia 3 tahun. Ayah korban, AH, melaporkan dugaan anak hilang itu ke polisi. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/185/XI/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Metro Tamansari/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 November 2025.

Polres Metro Jakarta Barat mengambil keterangan dari tersangka IJ, ibu kandung korban RZA, pada 31 Oktober 2025. IJ saat itu menjemput RZA di rumah tantenya, yakni CN dan saksi ES atau nenek korban. Ia mengaku akan menjemput anaknya untuk main. “Namun, sampai pada Jumat, 21 November, anak korban RZA tidak juga kembali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung.

Saksi AH kemudian menghubungi saksi CN selaku tante korban, dengan mengatakan tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang. Saksi AH menanyakan kondisi anak RZA, yang selama ini dirawat oleh saksi CN atau nenek korban. Lalu, saksi CN mencari tersangka IJ.

Setelah itu, saksi CN lantas menanyakan keberadaan RZA. Namun, saat itu tersangka AF mengatakan bahwa RZA berada di Medan, Sumatera Utara, di rumah saudaranya. Kala itu, CN membawa IJ dan AF ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Setelah tiba di kantor polisi, tersangka IJ mengaku telah menjual RZA ke tersangka WN. Tersangka WN lalu menjual RZA ke tersangka EM. Selanjutnya, tersangka EM menjual anak tiga tahun itu ke tersangka LN. Tersangka IJ bersama tersangka HM menjual RZA kepada tersangka WN senilai Rp 17,5 juta, kemudian tersangka WN menjual RZA sebesar Rp 35 juta kepada tersangka EM.

Tersangka EM menjual kembali RZA sebesar Rp 85 juta ke tersangka LN. Berdasarkan pemeriksaan, LN merupakan perantara jual beli anak di Suku Anak Dalam, Jambi. Ketika tersangka LN ditangkap bersama dengan tersangka RZ di daerah Jambi, petugas berhasil menemukan anak korban RZA, berikut dengan tiga anak lain yang tidak diketahui identitas aslinya.

Penanganan Hukum Terhadap Pelaku

RZA beserta tiga anak tanpa identitas lainnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat pemeriksaan, selain korban anak RZA, tiga anak tanpa identitas lainnya juga merupakan korban dari tindak pidana penjualan anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *