Pengalaman Traumatis Anggota Banser Saat Hadiri Acara Maulid Nabi
Seorang anggota Badan Ansor Serbaguna (Banser) mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikologis saat menghadiri acara Maulid Nabi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025, dan korban mengungkapkan kronologi lengkapnya dalam wawancara dengan media.
Kehadiran Korban di Acara
Rida, nama yang digunakan untuk melindungi identitas korban, mengatakan bahwa ia datang ke acara tersebut hanya untuk mendengarkan ceramah seperti jemaah lainnya. Ia tidak memiliki niat untuk bertemu atau bersalaman dengan penceramah, Bahar bin Smith.
“Saya datang niat untuk melihat acara Maulid Nabi, bahkan katanya yang isi kan HBS. Saya pun niat datang untuk mendengar ceramahnya,” ujar Rida di Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (12/2/2026).
Setelah acara selesai, ia ikut antrian untuk bersalaman. Namun, saat mendekati gilirannya, ia dicegat oleh pengawal Bahar. Menurut Rida, pengawal tersebut menuduhnya mencolok atau ingin menjambak, meskipun ia membantah tuduhan tersebut.
Pemukulan dan Penyekapan
Menurut pengakuan Rida, ia sempat membela diri karena merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. Namun, pembelaannya tidak dihiraukan. Ia kemudian dipiting dan dibawa ke dalam ruangan. Di luar lokasi utama acara, ia mengaku menerima pukulan dari belakang.
“Setelah dipiting itu saya waktu lihat video ada yang mukul dari belakang,” kata dia.
Di dalam ruangan, kekerasan kembali terjadi. Rida menyebut dirinya menjadi bulan-bulanan dan diperlakukan kasar. Ia juga mengklaim bahwa Bahar bin Smith langsung memitingnya sebelum membawanya ke kamar.
Ancaman dan Luka Bakar
Di dalam kamar, Rida kembali mengalami pemukulan. Ia disekap menggunakan handuk basah sebanyak dua kali hingga kesulitan bernapas. Selain itu, ia juga mengaku diancam menggunakan senjata tajam dan mengalami luka bakar akibat sundutan rokok.
“Saya diancam pakai sajam mau dimutilasi sembilan potong. Bahkan tangan saya ada beberapa sundutan, empat kalau enggak salah,” cerita Rida.
Dampak Psikologis dan Ekonomi
Akibat kejadian tersebut, Rida mengalami trauma mendalam, terutama secara psikologis. Dampak peristiwa ini juga dirasakan keluarganya, termasuk dari sisi ekonomi karena ia kesulitan bekerja selama proses hukum berjalan.
“Sampai saat ini saya untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini,” jelas dia.
Tekanan psikologis juga disebut datang dari berbagai pihak selama kasus bergulir. “Yang saya alami kemarin ya traumatik terutama psikis saya ya. Psikis saya, tekanan dari mana-mana kan pasti ada. Baik dari pihak sana, pihak yang lain juga. Itu yang utama psikologis saya,” kata dia.
Penetapan Tersangka
Meski demikian, Rida menegaskan tidak ingin kasus dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan melalui jalur restorative justice. “Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan,” ucap dia.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.
“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.
Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.











