Penuntutan Terhadap Aset dan Harta Benda Kerry Adrianto Riza
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sejumlah aset dan harta benda milik beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, untuk dirampas oleh negara. Hal ini dilakukan sebagai upaya memulihkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026), jaksa menyebutkan bahwa beberapa uang kertas akan dirampas untuk negara. Contohnya adalah pecahan uang Rp 10.000 sebanyak 15 bundel dengan masing-masing bundel bernilai Rp 10 juta, pecahan uang Rp 5.000 dengan masing-masing bundel senilai Rp 5 juta, serta pecahan uang Rp 2.000 sebanyak 5 bundel senilai Rp 2 juta. Total nilai uang yang dirampas mencapai Rp 220 juta.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar sejumlah aset milik Kerry atau atas nama perusahaan PT OTM dirampas. Beberapa antaranya meliputi:
- Sebidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
- Satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda bernilai ekonomis yang ada di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB Nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak. Rincian bangunan dan asetnya juga disebutkan dalam tuntutan.
Selain itu, terdapat beberapa aset lain yang tidak dibacakan secara lengkap oleh jaksa. Termasuk dalam penuntutan adalah uang hasil pengelolaan aset PT OTM, termasuk SPBU di dalam areanya, yang harus dirampas untuk negara.
- Saldo dalam rekening penampungan atau escrow Bank BSI dengan saldo Rp 139,3 miliar.
- Uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650,9 juta.
- Uang dalam rekening SPBU di Bank BRI senilai Rp 356,1 juta.
Selain aset fisik, Jaksa juga menyatakan bahwa aset berupa tanah yang diblokir pada tahap penyidikan, seperti satu bidang tanah seluas 304 meter persegi di Lampung, Bogor, Badung Bali, dan Tabanan Bali, dinyatakan dirampas untuk negara.
Kerry Adrianto dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara. Jaksa menyebutkan bahwa Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Keduanya dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Gading dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara, sedangkan Dimas dituntut membayar uang pengganti sebesar 11 juta dollar AS atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun penjara.
Penyewaan Terminal BBM dan Pengadaan Kapal Milik Kerry
Jaksa menyebutkan bahwa penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Namun, karena campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke dalam rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.
Penyewaan terminal BBM milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun. Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada. Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar AS atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820,63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun. Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340,41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











