Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Jika ijazah Rismon Sianipar palsu, bagaimana masa depan kesaksianya dalam kasus besar?

Penyidikan Terhadap Rismon Sianipar: Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang Mengguncang Kredibilitas Saksi Ahli

Pengadilan dan sistem hukum Indonesia kini dihadapkan pada kasus yang menimbulkan pertanyaan serius tentang kredibilitas saksi ahli. Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan ijazah S2 dan S3 yang dipersoalkan. Kasus ini tidak hanya mengenai dirinya sendiri, tetapi juga berpotensi memengaruhi perkara-perkara lama tempat ia pernah menjadi saksi.

Awal Mula Laporan

Laporan terhadap Rismon Sianipar tercatat dengan nomor LP/B/1210//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Februari 2026. Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Rismon karena dugaan ijazah yang diduga palsu dari Universitas Yamaguchi. Informasi tersebut berasal dari kampus Yamaguchi Jepang yang menyatakan bahwa ijazah yang disebutkan tidak pernah diterbitkan oleh kampus tersebut.

Kuasa hukum Bilhaki, Lechumanan, mengungkapkan bahwa ada tiga laporan terhadap Rismon, dua di antaranya terdaftar di Polres Jakarta Selatan. Ia meminta agar penyidik tidak lengah dalam menangani kasus ini, karena jika dugaan terbukti, maka potensi efek domino bisa muncul.

Rismon sendiri merespons dengan santai. Ia mengatakan bahwa ia akan menghadapi laporan tersebut, tetapi siap melaporkan balik jika tidak terbukti. Ia dilaporkan dengan Pasal 391, 392 juncto 272 KUHP Baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peran Gelar Akademik dalam Hukum Acara Pidana

Dalam hukum acara pidana Indonesia, keterangan saksi ahli merupakan salah satu alat bukti penting. Hakim mempertimbangkan kompetensi ahli berdasarkan riwayat pendidikan, pengalaman profesional, dan rekam jejak akademik. Gelar akademik menjadi fondasi legitimasi seorang ahli. Tanpa dasar pendidikan yang sah, status tersebut bisa dipertanyakan.

Secara prinsip hukum, jika sebuah gelar terbukti palsu melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kapasitas seseorang sebagai ahli dapat gugur demi hukum. Artinya, kredibilitas saksi ahli akan terdampak langsung. Dalam praktiknya, hakim memang tidak hanya menilai gelar, tetapi juga substansi keterangan. Namun, gelar tetap menjadi “pintu masuk” pengakuan keahlian. Jika pintu itu runtuh, maka kepercayaan terhadap kesaksian juga berpotensi tergerus.

Temuan Awal dan Analisis Digital Forensik

Awal tudingan bermula dari penelitian akademik di Jepang dan analisis digital forensik. Peneliti sistem informasi dari Hokkaido, Rony Teguh, mengaku tidak menemukan tesis Rismon di Yamaguchi University. Ia menemukan hanya satu prosiding atas nama Rismon dari tahun 2006, yang dinilai memiliki kualitas rendah karena hanya menampilkan data baru yang belum bisa dijadikan paper utama.

Selain itu, pakar Digital Forensik, Josua Sinambela, membandingkan dokumen yang ditunjukkan Rismon dengan ijazah alumni lain dari Universitas Yamaguchi. Ia menemukan perbedaan warna kertas, stempel, dan tanda tangan. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian format dan nama rektor. Menurutnya, ijazah Rismon tidak sesuai dengan standar resmi yang dikeluarkan oleh universitas tersebut.

Potensi Guncangan pada Kasus-Kasus Lama

Jika dugaan ini terbukti melalui putusan pengadilan yang inkrah, apakah kesaksian Rismon dalam perkara-perkara sebelumnya bisa digugat? Dalam hukum acara pidana Indonesia, putusan hakim didasarkan pada keseluruhan alat bukti. Keterangan saksi ahli adalah salah satunya, bukan satu-satunya. Namun, jika seorang ahli terbukti menggunakan ijazah palsu, pihak yang merasa dirugikan dapat mencoba mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK), dengan alasan ditemukannya novum atau kekhilafan hakim dalam menilai alat bukti.

Meski demikian, tidak otomatis semua putusan lama batal. Pengadilan akan menilai apakah keterangan ahli tersebut bersifat menentukan (decisive) atau hanya pelengkap. Di sinilah efek domino kredibilitas saksi ahli menjadi relevan.

Integritas Akademik dan Sistem Peradilan

Integritas akademik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi legitimasi dalam sistem peradilan. Kasus dugaan ijazah palsu Rismon Sianipar kini bukan hanya perkara individu, melainkan ujian terhadap pentingnya verifikasi akademik dan integritas profesi. Jika terbukti tidak bermasalah, maka kredibilitasnya dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum. Namun jika sebaliknya, dampaknya bisa meluas ke kepercayaan publik terhadap saksi ahli dalam sistem hukum.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *