Kasus Narkoba yang Melibatkan AKP Malaungi dan Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang melibatkan AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, kini menjadi perhatian publik. Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, terungkap bahwa keterlibatan Malaungi dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Malaungi mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh AKBP Didik untuk mencari dana segar guna membeli mobil mewah Toyota Alphard. Perintah ini diduga membuat Malaungi melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu menawarkan tempat penitipan sabu kepada seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dengan imbalan Rp1 miliar, Malaungi setuju untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, ditemukan barang bukti narkoba. Uang yang diterima dari Koko Erwin kemudian dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada AKBP Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan dengan nominal pertama Rp200 juta dan kedua Rp800 juta.
Setelah uang tersebut diterima, Malaungi mengambil barang haram tersebut di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. Rencananya, barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.
Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita. Bripka Karolin dan tiga orang dekatnya ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya. Dari informasi yang dihimpun, penyidik juga mengamankan alat hisap sabu dan klip kosong.
AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya.
“Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. Saat ini, AKP Malaungi sudah dicopot dari jabatan serta dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik Senin (9/2/2026).
Kholid menegaskan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika terutama yang melibatkan oknum internal institusi Polri. “Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap Polri,” ungkap Kholid.
Selain itu, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sudah dinonaktifkan dari jabatannya saat ini, usai namanya terseret dalam kasus dugaan peredaran narkotika. “Kapolres (Bima Kota) sudah di non-aktifkan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid membenarkan kabar tersebut, Kamis (12/2/2026). Selain dinonaktifkan dari jabatannya, Didik juga saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta.
Didik disebut-sebut terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Kepala Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tidak hadir saat ketika sejumlah anggotanya menjalani tes urine, Selasa (10/2/2026). Giat yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, itu digelar setelah terungkapnya jaringan narkoba di internal Polres Bima Kota. Anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terbukti positif mengonsumsi sabu jenis amfetamin dan metamfetamin. AKP Malaungi telah ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB. Namun, ketidakhadiran AKBP Didik dalam menjalani tes urine di tengah sorotan publik menjadi tanda tanya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











