Kasus Narkoba yang Melibatkan Pejabat Polisi di Bima Kota
Kasus dugaan keterlibatan pejabat polisi dalam peredaran narkoba di Bima Kota akhirnya terungkap. Dalam kasus ini, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kuncoro Putro dan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, disebut terlibat. Akibat dari kejadian ini, AKP Malaungi resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pemecatan AKP Malaungi melalui sidang kode etik Polri. Adapun AKBP Didik Kuncoro Putro diduga terlibat dalam kasus ini, terkait permintaan uang sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba untuk membeli mobil Alphard baru.
AKBP Didik lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 dengan jabatan terakhir sebagai Kapolres Bima Kota.

Sebelum itu, AKBP Didik memiliki karier yang cukup panjang di bidang reserse dan operasional. Usai lulus Akpol, ia mengawali karier kepolisiannya dengan bertugas di Polda Gorontalo selama dua tahun. Kemudian pindah ke Polda Metro Jaya dengan menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga Wakapolres Tangerang Selatan.
AKBP Didik mulai bertugas di NTB tahun 2020 dengan jabatan strategis seperti Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB. Selanjutnya, AKBP Didik menjabat Kapolres Lombok Utara mulai 2023–2025. Lalu pada 14 Januari 2025, ia resmi dilantik sebagai Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata. Pada Februari 2026, AKBP Didik dicopot dari Kapolres Bima Kota.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Kamis (12/2/2026).
Awal Terkuaknya Kasus
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya dan dua rekannya yang diduga kuat menguasai puluhan gram sabu dan uang tunai hasil transaksi. Dari hasil pengembangan penyidikan, nama AKP Malaungi mencuat sebagai bagian dari jaringan tersebut.
Polda NTB kemudian melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya mengungkap barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Sidang Kode Etik dan Pemecatan AKP Malaungi
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2/2026) memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, termasuk dari internal institusi.
“Putusan ini adalah bentuk komitmen Polda NTB menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kholid dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Nyanyian AKP Malaungi Seret Kapolres ke Pusaran Kasusnya
Setelah AKP Malaungi dipecat atau PTDH, kini Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota. Hal itu juga telah dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Kamis (12/2/2026). “Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” katanya.
Kholid menyampaikan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. “Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ucapnya singkat.
Nama AKBP Didik turut terseret setelah “nyanyian” AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang telah dipecat dari Polri karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Uang Ditransfer Bertahap, Rp 1 Miliar Disimpan dalam Kardus Bekas Bir
Pengiriman uang dilakukan bertahap. Awalnya, Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta. Koko mentransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Berlanjut dengan mengirim tahap kedua, Rp 800 juta. Lalu, AKP Malaungi mencairkan uang melalui rekening atas nama Dewi.
Dalam proses pengiriman itu, AKP Malaungi secara intensif melapor kepada AKBP Didik melalui ajudan kapolres, Teddy Adrian. Ajudan itu biasa dipanggil Ria. Hingga akhirnya proses penyerahan uang selesai. Total uang yang diserahkan Rp 1 miliar dan disimpan dalam kardus bekas Bir. Sisanya Rp 800 juta belum dikirim oleh Koko Erwin.

Pada tanggal 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi menyerahkan uang itu ke Teddy sang ajudan kapolres. “Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,”ucapnya.
Bandar Titipkan Narkoba
Selanjutnya, Koko Erwin membuat janji bertemu dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Pertemuan dilakukan di salah satu kamar yang berada di lantai empat. Dalam pertemuan tersebut, AKP Malaungi seorang diri menemui Koko Erwin. “Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas,”ucap Asmuni.
Sabu dari Koko Erwin tersebut hanya bersifat dititipkan, bukan untuk diedarkan. Sabu itu ibarat jaminan bagi Koko Erwin. “Jadi, kalau sisa Rp 800 juta dari Rp 1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima,”ujarnya.
Penjelasan tentang aliran uang Koko Erwin sebagai bandar narkoba ini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi dalam status tersangka pada penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. “Dan apa yang saya sampaikan ini turut kami sertakan dalam BAP berupa bukti ‘chat’ (pesan WhatsApp), bukti penerimaan uang melalui ajudan kapolres dan rekaman CCTV di hotel, semua lengkap,”jelas Asmuni.
“Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini,”sambung Asmuni.
Jabatan Dipertaruhkan
Bahkan, kata Asmuni, AKP Malaungi sempat menceritakan masalah yang dihadapinya kepada sang istri. Karena, kalau tidak dipenuhi, maka jabatan AKP Malaungi sebagai Kasat Narkoba jadi taruhannya. “Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard?”curhat AKP Malaungi kepada istrinya. Atas curhatan AKP Malaungi tersebut, sang istri pun menyarankan suaminya agar melepaskan saja jabatan Kasat Narkoba tersebut. Alasannya, terlalu berat beban untuk mencari uang untuk membeli mobil Alphard.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











