Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith dan Proses Hukum yang Berlangsung
Pada Rabu (11/2/2026) malam, tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser, Bahar bin Smith, diperbolehkan pulang ke rumahnya setelah penahanannya ditangguhkan. Keputusan ini diambil setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, dikabulkan oleh penyidik.
Sebelumnya, Bahar bin Smith telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026). Penetapan status tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang dikeluarkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Bahar bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Alasan Penangguhan Penahanan
Menurut Ichwan Tuankotta, alasan penangguhan penahanan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah fakta bahwa Bahar bin Smith merupakan tulang punggung keluarga dan juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya. Selain itu, pihak keluarga memberikan jaminan agar Bahar tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga,” ujar Ichwan.
Permintaan Maaf dan Peluang Restorative Justice
Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan bahwa Bahar bin Smith telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut. “Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan, terkait dengan permintaan maaf Habib,” tambahnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Mereka berencana untuk menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban.
Pemeriksaan yang Berlangsung
Bahar bin Smith masih menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Rida di Mapolres Metro Tangerang Kota. Sejak menjalani pemeriksaan, Selasa (10/2/2026) sore, hingga kini atau lebih dari 24 jam pihak kepolisian masih belum memutuskan nasib pria yang dikenal Habib Bahar tersebut.
Ichwan Tuankotta menyebut bahwa pemeriksaan terhadap kliennya atas kasus penganiayaan telah selesai dilakukan. Namun, dia mengaku masih menunggu keputusan dari kepolisian sehingga belum bisa membeberkan hasilnya kepada awak media.
Dia menegaskan akan bertindak kooperatif dengan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ichwan memastikan akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith jika telah ada keputusan dari pihak kepolisian.
Pengamanan di Mapolres Metro Tangerang
Diberitakan sebelumnya, puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya diterjunkan mengamankan Markas Polres Metro Tangerang Kota usai kedatangan tersangka kasus penganiayaan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Bahar bin Smith.
Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, Rabu (11/2/2026) dini hari, tiga truk dan satu unit bus yang membawa Brimob datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota sekira pukul 01.26 WIB. Kendaraan bak terbuka warna hitam yang dipasangi tenda pada bagian belakang itu datang sekaligus membawa pasukan Brigade Mobile bersenjata.
Selain itu, polisi turut menempatkan sejumlah kendaraan taktis sebagai langkah pengamanan khusus mengantisipasi potensi ancaman selama proses pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.
Kronologi Lengkap Kasus Habib Bahar Bin Smith
21 September 2025 – Insiden terjadi
Habib Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan berusaha menyalami Bahar. Namun, menurut keterangan polisi, anggota Banser tersebut kemudian dibawa oleh sekelompok orang ke sebuah ruangan dan mengalami penganiayaan hingga luka-luka.
22 September 2025 – Laporan polisi
Istri korban, Fitri Yulita, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Akhir 2025 – Proses penyelidikan
Polisi memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan penyelidikan intensif.
30 Januari 2026 – Penetapan tersangka
Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Status tersangka diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.
1 Februari 2026 – Publikasi resmi
Kasus ini dipublikasikan secara luas oleh media. Polisi menyampaikan bahwa Bahar akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut pada awal Februari.
Profil Habib Bahar Bin Smith
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith. Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara. Bahar juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain itu, Bahar pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Mengenai kehidupan pribadinya, Bahar bin Smith adalah anak pertama dari tujuh bersaudara. Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali. Bahar bin Smith diketahui memiliki gelar Sayyid. Gelar Sayyid ialah gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucu, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali (anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW), Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.
Tahun 2009, Bahar pun menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits. Dari pernikahan tersebut, Bahar dan pasangan dikaruniai empat anak.











