Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Detik-detik Wanita Kejar Jambret Naik Motor, Pelaku Tersungkur, Ini Tanggapan Polisi

Perempuan 21 Tahun Berani Mengejar Jambret di Yogyakarta

Pada Senin (9/2/2026) sore, suasana lalu lintas di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Yogyakarta, yang biasanya ramai dan dinamis, tiba-tiba berubah drastis. Teriakan minta tolong memecah keheningan, memicu kepanikan sekaligus rasa penasaran warga sekitar.

Seorang perempuan muda terlihat memacu sepeda motornya dengan wajah tegang, mengejar pengendara lain yang melaju kencang di depannya. Diketahui bahwa korban adalah E (21), warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Dengan keberanian yang tak banyak dimiliki orang, ia memilih tidak pasrah saat menjadi korban penjambretan.

Aksi spontan itu membuat jalanan yang sibuk mendadak menjadi saksi kejar-kejaran menegangkan. Saat itu, E sedang berboncengan menuju sebuah toko. Seperti kebiasaan banyak pengendara, ponsel miliknya diletakkan di dashboard motor. Situasi itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku.

Saat melintas di depan sebuah hotel, seorang pria berinisial W alias Koko alias Siheng tiba-tiba memepet motor E. Mengendarai Honda Beat Street abu-abu tanpa pelat nomor, pelaku dengan cepat meraih ponsel milik korban lalu tancap gas ke arah Jalan Pakel Baru Selatan. Tak ingin kehilangan ponselnya begitu saja, E reflek mengejar. Di tengah lalu lintas yang ramai, ia berteriak meminta bantuan sambil terus menjaga jarak dengan pelaku.

Kejar-kejaran berlangsung hingga kawasan sekitar SD Muhammadiyah Pakel. Di titik itulah ketegangan mencapai puncaknya. Dengan keputusan yang berisiko, E menabrakkan motornya ke kendaraan pelaku. Benturan keras membuat W terjatuh ke aspal.

Warga yang menyaksikan kejadian itu langsung bergerak cepat. Dua saksi, Yunda (22) asal Cilacap dan Handoko (43) warga Umbulharjo, ikut mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri. Tak berselang lama, petugas kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan situasi. Barang bukti berupa ponsel Tecno hitam milik korban serta motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku langsung dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Tips Menghadapi dan Mencegah Aksi Jambret

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan kerap memanfaatkan kelengahan kecil. Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara. Berikut beberapa tips agar terhindar dari jambret:

  • Hindari menaruh ponsel atau barang berharga di dashboard motor
  • Gunakan tas tertutup dan posisikan di bagian depan tubuh
  • Tetap waspada saat melambat atau berhenti di lampu merah
  • Jika terjadi penjambretan, utamakan keselamatan diri dan segera minta bantuan warga atau aparat

Sebab, peluang sekecil apa pun bisa menjadi celah besar bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di jalanan.

Banyak Kasus Korban Jambret Malah Jadi Tersangka

Berbicara tentang kasus penjambretan, baru-baru ini viral pengejar jambret justru jadi tersangka. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD heran dan memberikan komentar pedas ke polisi soal penetapan tersangka pada korban jambret atau begal yang belakangan viral di media sosial.

Misalnya kasus Hogi Minaya di Selaman. Hogi yang mengejar dua pelaku penjambretan istrinya ditetapkan tersangka, karena dua pelaku tewas terjatuh dari sepeda motor. Menurut Mahfud MD, tidak masuk akal jika polisi tidak memahami pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Agak tidak masuk akal bagi saya kalau mereka itu tidak mengerti pasal-pasal gitu ya. Karena terjadinya kan di tingkat kota. Hampir semua kan?” katanya dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/2/2026).

Mahfud MD menilai, hal ini wajar jika kurang dipahami oleh polisi di daerah terpencil. Namun, pada kenyataannya kasus ini sering terjadi di Kota. “Kalau di Polsek, mungkin Polsek gunung mana gitu ya, Papua Tengah pedalaman gitu, mungkin iya orang tidak begitu paham pasal-pasal gitu. Ini di kota,” tambah dia.

Tindakan polisi yang salah dalam menetapkan pasal KUHP dalam hal ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan brutal terhadap masyarakat. “Iya kebrutalan aja saya bilang. Kebrutalan yang kemudian menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan,” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD pun menyebutkan beberapa kasus yang mendapat sorotan publik karena korban malah dijadikan tersangka. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyinggung kasus Hogi Minaya, kasus Murtede alias Amaq Sinta, warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua begal pada Minggu (10/4/2022) dan kasus Mohamad Irfan Bahri, korban begal di Flyover Summarecon Bekasi pada 2018.

Mahfud MD menegaskan bahwa dalam hukum pidana, tidak semua perbuatan yang secara kasat mata tampak seperti pembunuhan otomatis bisa dijerat sebagai tindak pidana. Menurutnya, penilaian hukum juga harus memperhitungkan unsur niat (mens rea) serta adanya alasan yang membenarkan atau meringankan tindakan, seperti pembelaan diri atau kondisi terpaksa.

Analogi Mahfud MD

Mahfud MD memberi contoh ilustratif dimana dua orang terjatuh ke laut karena sampannya pecah, kemudian berebut kayu untuk menyelamatkan diri. Kayu hanya cukup untuk satu orang, sehingga siapa pun yang memenangi perebutan itu tidak bisa dianggap membunuh secara sengaja.

“Kan ceritanya tuh ada orang dua tenggelam di laut karena sampannya pecah, lalu rebutan kayu untuk menyelamatkan diri. Tapi kayunya tidak bisa kalau untuk orang dua, harus satu. Lalu siapa yang menang dalam perebutan itu tidak membunuh, gitu,” jelas dia.

Berdasarkan prinsip tersebut, Mahfud menilai tindakan Hogi dalam mengejar pelaku jambret merupakan bagian dari rangkaian kejadian untuk membela istrinya. Mahfud MD menilai perbuatan Hogi Minaya sebaiknya dinilai secara keseluruhan, bukan dipisahkan dan dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *