Pengalaman Dea, Warga Pesawaran yang Terdampak Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Dea, seorang warga Kabupaten Pesawaran, mengaku terkejut saat mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JKN milik ayahnya dinonaktifkan. Peristiwa ini terjadi saat ia dan keluarganya hendak menjalani cuci darah rutin di RSUD Abdul Moeloek pada awal bulan Februari 2026. Informasi tersebut tidak diberitahukan sebelumnya, sehingga membuat keluarga harus segera mengurus perubahan status kepesertaan.
“Baru tahu saat sudah sampai rumah sakit. Ketika dicek, ternyata nggak ditanggung, nonaktif,” kata Dea. Ia menyebutkan bahwa pihak keluarga baru mengetahui status kepesertaan berubah saat melakukan proses administrasi di rumah sakit. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga mereka merasa kaget dan khawatir akan kesulitan dalam pengobatan.
Akibat penonaktifan tersebut, Dea dan keluarganya memutuskan untuk segera mengurus perubahan status kepesertaan ke BPJS Kesehatan mandiri. “Kami langsung ke kantor BPJS. Diubah ke mandiri biar cepat, karena mau cuci darah. Kalau ke dinsos takut lama,” ujarnya. Setelah perubahan dilakukan, Dea mengatakan bahwa kini harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35 ribu per bulan.
Menurut Dea, ayahnya saat ini harus menjalani perawatan cuci darah dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. Ayahnya menderita hipertensi yang berujung pada gangguan ginjal dan telah menjalani perawatan sejak Oktober 2024. “Jadi hingga kini sudah sekitar empat bulan dilakukan perawatannya,” tambahnya.
Pihak rumah sakit meminta keluarga pasien mengurus sendiri kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif. “Disuruh pulang, disuruh ke BPJS. Jadi ngurus sendiri,” ungkap Dea. Ia berharap pemerintah dan BPJS Kesehatan dapat kembali mengaktifkan kepesertaan PBI bagi pasien yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi penderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin seperti cuci darah.
Dampak Penonaktifan BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek
Kepala Instalasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Abdul Moeloek, dr Among Sari, mengungkapkan bahwa sejak Minggu (1/2), terdapat sekitar 11 juta data peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan secara nasional sesuai Surat Keputusan Kementerian Sosial. Dampaknya turut dirasakan RSUD Abdul Moeloek sebagai rumah sakit tipe A dan pusat rujukan se-Lampung.
“Per 1 Februari, rata-rata ada sekitar 4 sampai 6 pasien per hari yang datang ke RSUDAM dan mengeluhkan status BPJS-nya tidak aktif. Itu khusus rawat jalan,” kata dr Among Sari. Menurutnya, mayoritas pasien yang terdampak merupakan pasien dengan penyakit kronis yang rutin menjalani pengobatan setiap bulan.
Namun, untuk pasien cuci darah atau hemodialisa, dr Among memastikan layanan masih aman selama Februari 2026. Meski begitu, pada Januari lalu, pihaknya sempat menemukan dua pasien hemodialisa yang mendadak nonaktif kepesertaannya. “Kalau pasien gawat darurat, tetap kami tangani tanpa melihat status BPJS. Itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018,” jelasnya.
Dalam ketentuan tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan dan memiliki waktu 3×24 jam untuk menunggu proses reaktivasi BPJS pasien. “Selama 3×24 jam itu, pasien tetap kami jaminkan sebagai peserta BPJS. Tapi kalau lebih dari itu dan belum aktif, maka administrasinya harus umum,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Dr Among menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki dana talangan bagi pasien BPJS PBI yang nonaktif. Karena menurutnya, peran rumah sakit sebatas pelayanan medis, sementara urusan kepesertaan berada di ranah Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan. Ia juga menyebut, kebijakan ini paling berdampak pada pasien penyakit kronis seperti penderita diabetes, hipertensi, dan pasien hemodialisa.
“Kalau BPJS terputus, kasihan pasien. Obat-obat kronis bisa terhenti. Padahal mereka harus rutin berobat setiap bulan,” katanya. Karena itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya peserta BPJS PBI, untuk lebih proaktif mengecek status kepesertaan sebelum datang ke rumah sakit.
“Sekarang sudah ada mobile JKN dan pendaftaran online. Kalau tidak bisa daftar atau ambil antrean, itu tandanya harus dicek. Jangan sampai sudah datang jauh-jauh ke RSUDAM, ternyata kartunya nonaktif,” pesannya. Ia berharap pemerintah tetap melakukan pemilahan dan memberikan perhatian khusus kepada pasien kronis agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
Solusi dan Imbauan dari DPRD Provinsi Lampung
ANGGOTA Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengungkapkan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuan (PBI) yang dibiayai pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga terjadi di Provinsi Lampung. Deni menyebut, kurang lebih terdapat 100 ribu penerima manfaat BPJS PBI di Lampung yang dinonaktifkan setelah dilakukan pendataan ulang menggunakan sistem baru.
“Kurang lebih ada 100 ribu penerima manfaat BPJS PBI di Lampung yang dinonaktifkan,” kata Deni Ribowo. Menurutnya, penonaktifan dilakukan Kemensos setelah dilakukan pembaruan dan verifikasi data penerima bantuan. Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan sejumlah peserta yang dinilai sebenarnya mampu membayar iuran secara mandiri, namun masih tercatat sebagai penerima BPJS PBI.
Deni menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema solusi bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan, terutama bagi pasien dengan kondisi medis mendesak. Skema pertama, masyarakat dapat mengaktifkan kembali kepesertaan melalui jalur BPJS mandiri dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat.
“Peserta bisa melakukan aktivasi dengan BPJS mandiri di kantor BPJS,” ujarnya. Skema kedua, masyarakat dapat melakukan registrasi ulang melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos agar kembali diverifikasi sebagai penerima bantuan.
“Untuk kondisi yang benar-benar urgent, terutama pasien cuci darah yang rutin masuk rumah sakit, saya siap membantu mencarikan solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan,” tegas politisi Partai Demokrat ini. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera mengurus pembaruan data jika mengalami kendala kepesertaan BPJS Kesehatan. Deni berharap, dengan pembaruan data yang tepat, masyarakat tetap dapat memperoleh hak pelayanan kesehatan secara optimal.











