Kasus Pembunuhan Pengantin Baru di Lebong: Pemerkosaan dalam Perkawinan dan Hukum yang Berlaku
Kasus pembunuhan terhadap Aulia Zakrike (19), seorang pengantin baru di Kabupaten Lebong, Bengkulu, telah mengundang perhatian publik. Korban ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya pada Kamis pagi (5/2/2026). Pelaku adalah suaminya sendiri, Oga Yunanda (23), yang akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat malam (6/2/2026).
Fakta yang Terungkap
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menemukan bahwa korban dipaksa berhubungan seksual sebelum dibunuh oleh suaminya. Dalam pengakuannya, Oga menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan karena rasa sakit hati setelah ajakannya untuk berhubungan intim ditolak oleh Aulia.
Menurut kronologi yang disampaikan pelaku, ia masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat kondisi rumah sedang sepi. Saat itu, Aulia sedang berada di kamar dan sibuk bermain handphone. Ia kemudian mengajak korban berhubungan badan, tetapi permintaannya ditolak. Penolakan ini memicu emosi pelaku hingga akhirnya membekap korban menggunakan bajunya sendiri dan mencekik leher korban.
Meski korban mulai melemah akibat cekikan, pelaku tetap memaksa melakukan hubungan seksual. Setelah itu, pelaku merasa panik dan takut akan dilaporkan. Ia lalu mengambil pisau dari dapur dan menggorok leher korban hingga tewas.
Menyusun Alibi
Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menyusun alibi agar tidak dicurigai. Ia meminjam handphone saudaranya dan menghubungi ayah korban dengan dalih memiliki firasat buruk. Tujuannya adalah agar keluarga korban segera mengecek kondisi Aulia. Pelaku juga sempat merasa yakin bahwa perbuatannya tidak akan terbongkar.
Namun, setelah diamankan oleh polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyadari bahwa tindakannya tidak hanya merenggut nyawa sang istri, tetapi juga janin yang tengah dikandung Aulia.
Kapan Pemerkosaan dalam Perkawinan Dianggap Tindak Pidana?
Pemerkosaan dalam perkawinan atau marital rape adalah perbuatan pemaksaan hubungan seksual oleh suami atau istri yang terikat dalam ikatan perkawinan. Meskipun KUHP lama tidak secara eksplisit mengatur hal ini, UU 1/2023 tentang KUHP baru telah memperluas definisi pemerkosaan, termasuk pemerkosaan dalam pernikahan.
Menurut Pasal 473 ayat (1) dan (6) UU 1/2023, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Dalam kasus pemerkosaan dalam ikatan perkawinan, penuntutan tidak dilakukan kecuali atas pengaduan korban.
Selain itu, UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) juga mengatur tentang pelecehan seksual fisik, termasuk pemaksaan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan. Dalam Pasal 6 huruf b UU TPKS, setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
UU PKDRT (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) juga mengatur tentang kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Menurut Pasal 8 huruf a UU PKDRT, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape termasuk dalam tindak pidana. Hal ini mencakup pemaksaan hubungan seksual, baik secara fisik maupun psikologis, serta ancaman kekerasan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan. Oleh karena itu, pelaku seperti Oga Yunanda dapat dikenai hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.











