Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

5 Fakta Sidang Korupsi DBON Kaltim: Kuasa Hukum Agus Hari Rencana Undang Isran Noor

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi DBON Kaltim

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jumat (6/2/2026). Dalam perkara ini, dua terdakwa hadir di persidangan, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), serta mantan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON, Zairin Zain.

DBON adalah program pemerintah pusat yang bertujuan membangun ekosistem olahraga nasional secara terstruktur, termasuk pembinaan atlet dan pembangunan fasilitas olahraga. Sidang berlangsung di ruang Prof. Dr. Bagir Manan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, bersama hakim anggota Suprapto dan Muhammad Syahidin Indrajaya.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir sembilan jaksa yang diketuai oleh Indra Rivani. Dalam sidang awal ini, kuasa hukum AHK, Hendrich Juk Abeth, memberikan kritik tajam terhadap surat dakwaan JPU yang dinilai keliru. Ia menegaskan bahwa pembentukan sekretariat DBON sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Isran Noor sejak 2022, sementara kliennya baru menjabat Kadispora pada Maret 2023.

“Terkait mempermasalahkan pembentukan DBON ke Pak AHK, saya rasa keliru. Beliau hanya menyetujui apa yang sudah dibuat sebelumnya,” ujarnya usai persidangan. Kuasa hukum juga berencana menghadirkan mantan Gubernur Isran Noor dan Kadispora sebelumnya sebagai saksi untuk memperkuat pembelaan.

Selain itu, kuasa hukum mendesak agar proses pembuktian menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Menurut Hendrich, Pasal 205 dan 206 KUHP baru dapat digunakan untuk membela kliennya. Ia menegaskan bahwa dakwaan JPU sudah masuk ke substansi perkara, maka pihaknya akan membuktikan secara materil bahwa klien mereka bukan pelakunya.

Pertanyaan soal kerugian negara juga muncul. Kuasa hukum mempertanyakan nominal kerugian negara sebesar Rp31 miliar yang disebut dalam dakwaan. Menurutnya, angka tersebut tidak logis jika dibandingkan dengan total hibah Rp100 miliar. “Anggaran itu hibah habis pakai, bukan pengadaan barang dan jasa. Sampai saat ini Akademi DBON masih ada, kegiatannya jelas. Kami bingung logikanya jika disebut total loss tapi angkanya Rp31 miliar, bukan Rp100 miliar,” tegasnya.

Pihaknya juga mengonfirmasi akan mengajukan penangguhan penahanan bagi AHK. Hendrich menilai dakwaan tidak menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dari kliennya. “Niat jahatnya Pak AHK tidak ada. Itu sebabnya kami akan upayakan penangguhan penahanan,” pungkasnya.

DPRD Kaltim Bantah Terlibat

DPRD Kaltim bantah terlibat dalam pembentukan DBON Tahun 2023. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menegaskan tidak dilibatkan dalam proses pembentukan DBON Kaltim yang kini tengah berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Ia membantah keterlibatan DPRD dalam pembentukan DBON tahun 2023 yang kini tersandung dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah senilai Rp100 miliar.

Menurutnya, seluruh mekanisme awal pembentukan DBON berada di ranah eksekutif, bukan legislatif. “Sejak awal tidak ada pembahasan soal DBON, baik di Komisi IV yang membidangi pemuda dan olahraga, maupun di Badan Anggaran (banggar). Saya tahu isu ini malah dari luar DPRD,” ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim periode 2019–2024 ini melanjutkan penjelasannya, bahwa ketika dirinya masih menjabat, nomenklatur anggaran dibahas hanya merujuk pada usulan perangkat daerah, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) atau Dinas Pendidikan. Tidak pernah ada usulan khusus terkait DBON, baik dalam rapat komisi maupun pembahasan anggaran.

“Kalau soal anggaran, yang dibahas sesuai nomenklatur umum. Tidak ada istilah DBON. Jadi tudingan DPRD ikut mengarahkan program ini sama sekali tidak benar,” tegasnya. Politisi PAN ini turut menambahkan, dasar hukum lahirnya DBON Kaltim ialah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. DPRD tidak punya ruang intervensi, kecuali jika program itu dibahas melalui Peraturan Daerah (Perda).

Serba-Serbi Kasus Dugaan Korupsi DBON Kaltim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yakni Zairin Zain, mantan Kepala Bappeda Kaltim dan Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim. Kejati Kaltim masih terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON dengan anggaran senilai Rp 100 Miliar pasca penetapan dua tersangka.

Senin (22/9/2025), Kejati Kaltim memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah DBON ini. Berikut 4 poin update kasus korupsi dana hibah DBON yang disidik Kejati Kaltim ini:

  • Audit BPN jadi penentu

    Kejati Kalimantan Timur kini tengah menanti hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai langkah selanjutnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. Toni berkata, audit tersebut diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelengkap proses penyidikan. “Hasilnya nanti menunggu perkembangan penyidikan,” ujarnya Selasa (23/9/2025).

  • Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor diperiksa

    Toni mengatakan, mantan Gubernur Kaltim Isran Noor diperiksa selama tujuh jam di kantor Kejati Kaltim, Samarinda pada Senin (22/9). “Seputar masalah DBON,” kata Toni yang enggan merinci materi pertanyaan dengan alasan penyidikan masih berjalan.

  • Isran Noor tak tahu detail penggunaan dana

    Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor tak tahu soal pengelolaan dana hibah sebesar Rp 100 miliar dalam program DBON yang dibagi dalam tujuh lembaga. Hal itu Ia sampaikan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus DBON pada Senin, (22/9/2025) di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

  • Ketua DPRD Kaltim sempat berada di Kejati Kaltim

    Ketua DPRD, Hasanuddin Masud mendatangi Kejati Kaltim saat eks Gubernur periode 2018–2023 diperiksa terkait kasus dana hibah DBON, Senin (22/9/2025). Ia juga sempat menyapa reporter Tribun Kaltim saat memasuki gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda dan menaiki lift yang kemudian mengarah ke lantai 6.

Kasus Korupsi Dana Hibah DBON

DBON merupakan program pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021, dengan tujuan membina atlet-atlet potensial di berbagai cabang olahraga. Di Kalimantan Timur, program ini dijalankan untuk 14 cabang olahraga dengan tambahan tiga cabang lain sesuai keputusan daerah. DBON Kaltim sendiri tahun 2023 dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.

Berdasarkan informasi yang didapat, alokasi dana olahraga tahun 2023 mengalir ke beberapa lembaga termasuk DBON sendiri. Dana hibah Rp100 miliar ini mengucur sebesar Rp31 miliar dikelola dan digunakan Tim Koordinasi (TK) DBON Kaltim. Sementara Rp69 miliar lainnya disalurkan TK DBON ke tujuh badan atau lembaga olahraga lain, yaitu:

  • Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim, Rp43,5 miliar
  • National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kaltim, Rp10 miliar
  • Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Kaltim, Rp7,5 miliar
  • Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (Bapomi) Kaltim, Rp2 miliar
  • Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri) Kaltim, Rp2 miliar
  • Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Kaltim, Rp2,5 miliar
  • Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Kaltim, Rp1,5 miliar.
Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *