Penemuan Cacahan Uang Rupiah di TPS Liar Bekasi
Beberapa waktu lalu, puluhan karung yang berisi cacahan uang rupiah asli ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Temuan ini mengejutkan banyak pihak karena mengandung uang kertas yang seharusnya tidak boleh dibuang ke tempat sampah.
Cacahan uang yang ditemukan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Menurut informasi yang didapatkan, uang tersebut adalah limbah pemusnahan dari Bank Indonesia (BI). Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolsek Setu, AKP Usep Armansyah, setelah perwakilan Departemen Pengelolaan Uang BI melakukan pengecekan di lokasi.
“Dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia sudah hadir untuk memastikan bahwa barang itu adalah benar limbah hasil pemusnahan dari Bank BI,” ujar Usep Armansyah kepada awak media.
Namun, hingga saat ini, BI belum memberikan informasi lengkap mengenai jumlah total uang yang dimusnahkan dan dibuang ke TPS Bekasi. Meski demikian, polisi menyatakan bahwa kemungkinan adanya pelanggaran akan dikaji secara internal oleh pihak BI.
Proses Penyerahan Karung Cacahan Uang
Untuk mencegah potensi gangguan keamanan di sekitar lokasi, pemilik lahan TPS liar menyerahkan puluhan karung cacahan uang kepada pihak kepolisian. Penyerahan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 8 malam.
Usep menjelaskan bahwa inisiatif dari pemilik lahan ini dilakukan guna menghindari risiko yang mungkin terjadi akibat temuan tersebut. Saat ini, puluhan karung tersebut telah dipindahkan ke kantor polsek.
Sebelumnya, temuan cacahan uang kertas di TPS liar Desa Taman Rahayu tampak menggumpal dan bercampur dengan sampah rumah tangga serta material urukan. Pantauan media menunjukkan bahwa pecahan uang terlihat tercecer di permukaan tanah, mulai dari pecahan Rp 2.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000.
Cacahan uang tersebut dipotong sangat halus dengan ukuran sekitar 2–5 milimeter dan dikemas dalam karung berwarna putih. Meskipun dalam kondisi basah, kotor, dan tertimbun sampah, warna serta motif uang rupiah masih terlihat jelas, terutama dominasi warna khas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Menariknya, tinta pada potongan uang tersebut tidak luntur meski terkena air hujan, sehingga secara kasat mata menyerupai uang rupiah asli.
Penjelasan Pemilik Lahan TPS
Haji Santo, pemilik lahan TPS, mengaku bahwa puluhan karung cacahan uang rupiah asli itu dibuang oleh pengusaha limbah berinisial K. Pembuangan dilakukan sejak enam bulan lalu di lahan miliknya yang memang butuh diuruk.
“Kita mah butuh pengurugan. Sebatas pengurugan. Kebetulan Pak K main di limbah. Udah, Pak. Saya mah kan memang penting bisa keras gitu kan,” kata Santo.
Santo juga menyatakan bahwa ia tidak membeli atau diberi bayaran atas pembuangan cacahan uang tersebut. Ia hanya membutuhkan bahan untuk menguruk tanahnya.
Puluhan karung cacahan uang rupiah itu dibuang K menggunakan dump truck sejak enam bulan yang lalu. “Enggak setiap hari, Pak. Sewaktu-waktu dia,” katanya.
Setelah cacahan uang rupiah ini ramai di media sosial, dikatakan Santo, pengusaha K tak lagi membuang limbah itu ke tempatnya. “Enggak. Langsung tutup. Langsung tutup,” ujarnya.
Santo mengaku terakhir kali K membuang cacahan uang itu pada Januari 2026. Ia menyatakan bahwa tujuannya hanya ingin bahan untuk menguruk tanahnya. Jika bahan-bahan tersebut tidak diperbolehkan dibuang, ia siap menghentikannya.
Pemeriksaan Saksi dan Peninjauan Lokasi
Usep menyebutkan bahwa hingga kini polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait temuan tersebut, termasuk pemilik lahan dan pekerja yang melakukan penyortiran sampah.
“Untuk saksi, saat ini sudah ada empat orang yang kami periksa, yakni pemilik lahan dan beberapa pekerja yang melakukan sortir sampah di lokasi,” kata Usep.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa cacahan yang ditemukan merupakan uang rupiah asli. “Iya benar, cacahan uang asli,” ujar Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan.
Dedi menjelaskan bahwa DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi temuan cacahan uang kertas tersebut. Peninjauan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta aparat wilayah setempat.
Lokasi TPS berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Hingga kini, asal-usul cacahan uang tersebut belum diketahui, termasuk proses pencacahan dan alasan pembuangannya ke TPS tersebut.
“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang sempat diberitakan. Namun benar ditemukan cacahan uang berwarna merah serta plastik bag berwarna kuning yang biasa digunakan untuk limbah medis, meski di dalamnya tidak ditemukan limbah medis,” jelas Dedi.











