Penangkapan Enam Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Menumbing 2026
Operasi Antik Menumbing 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai dari tanggal 20 hingga 31 Januari 2026, berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka, semuanya laki-laki, beserta barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dengan total nilai mencapai puluhan juta rupiah. Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Muhammad Riduan, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti seperti paket narkotika, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, dan barang pendukung lainnya disusun di hadapan awak media.
Kompol Riduan menjelaskan bahwa Operasi Antik merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang semakin masif. Dalam operasi tersebut, polisi menangani enam laporan polisi, tiga kasus yang masuk target operasi dan tiga kasus lainnya merupakan non-target operasi.
“Dari jumlah itu, tiga tersangka merupakan target operasi dan lima tersangka lainnya merupakan non target operasi dan hasil pengembangan di lapangan,” kata dia.
Dari keseluruhan barang bukti yang disita, polisi mengamankan sabu dengan total berat 19,85 gram serta tiga butir pil ekstasi. Jika diuangkan, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp39,7 juta. Selain itu, dari hasil perhitungan kepolisian, sebanyak 158 jiwa masyarakat Kabupaten Bangka Selatan berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Tentunya ini menjadi indikator keberhasilan operasi. Paling utama bukan hanya penindakan, tetapi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
Tersangka Target Operasi
Dalam kategori target operasi, tersangka pertama berinisial RO (42), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Warga Kelurahan Teladan tersebut ditangkap pada Selasa (20/1/2026) di kawasan Pasar Toboali. Dari tangan RO, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 2,62 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RO berperan sebagai pengedar narkoba.
Masih pada hari yang sama, polisi juga mengamankan tersangka BI (39), seorang buruh yang juga berdomisili di Kelurahan Teladan. BI ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,78 gram. BI diketahui berperan sebagai pengedar.
Tersangka target operasi lainnya adalah RA (36), warga Kelurahan Tanjung Ketapang. RA ditangkap pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah kontrakannya. Polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total 10,80 gram. RA juga berperan sebagai pengedar narkoba.
“Jadi ketiga tersangka tersebut merupakan target operasi dalam Operasi Antik Menumbing 2026,” jelas Wakapolres.
Tersangka Non-Target Operasi
Sementara itu, dalam kategori non-target operasi, polisi mengamankan dua tersangka yakni SW alias WW (24) dan HY alias MX (41), keduanya warga Kelurahan Teladan. HY diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Keduanya ditangkap pada Jumat, (23/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda. Yakni di pinggir Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang, dan di Jalan Teladan, Toboali. Polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total 2,26 gram.
Selanjutnya, tersangka AS (26) dan JO (36), warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, juga diamankan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya ditangkap di Jalan PT Sawit SNS, Dusun Simpang Tiga, Desa Penutuk. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,45 gram serta uang tunai sebesar Rp705 ribu. Keduanya berperan sebagai pengedar narkoba.
Tersangka terakhir dalam non-target operasi adalah RH (49), warga Kelurahan Toboali. RH ditangkap pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah kontrakannya. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,68 gram dan tiga butir pil ekstasi dengan berat 1,26 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain tujuh unit handphone berbagai merek, tiga unit sepeda motor, empat timbangan digital dan ratusan plastik bening berbagai ukuran.
Termasuk pipet minuman yang digunakan sebagai alat takar, korek api gas, uang tunai, hingga sejumlah barang pribadi milik tersangka.
Imbauan dan Tindak Lanjut
Kendati demikian M. Riduan menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian.
“Dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Bangka Selatan dari bahaya narkotika,” ucapnya.











