Penyelidikan KPK terhadap Kasus Korupsi di Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan importasi barang. Hal ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme pemeriksaan impor yang seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan dan kualitas barang yang masuk ke Indonesia.
Mekanisme Pengaturan Jalur Impor
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik kotor ini sudah direncanakan sejak lama, yaitu pada Oktober 2025. Dugaan keterlibatan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC Orlando Hamonangan bersama Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono dengan pihak swasta seperti pemilik PT Blueray (BR), Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri, dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
Menurut Asep, pengaturan dilakukan dengan memanfaatkan jalur pemeriksaan impor. Terdapat dua kategori jalur, yaitu jalur hijau yang tidak memerlukan pemeriksaan fisik dan jalur merah yang memerlukan pemeriksaan fisik. Skema ini dimanipulasi agar barang-barang dari PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik.
Pengondisian Sistem
Asep menjelaskan bahwa pengondisian sistem dimulai dengan perubahan parameter jalur merah oleh Filar, seorang pegawai DJBC. Parameter tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke mesin targeting. Akibatnya, barang-barang PT BR tidak perlu melalui pemeriksaan fisik, sehingga memungkinkan barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.
Aliran Uang dan Operasi OTT
Selain pengaturan jalur, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari PT BR kepada oknum di DJBC. Pertemuan dan penyerahan uang terjadi secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum. Operasi senyap ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di Kantor DJBC, Jakarta Timur, pada Rabu (4/2).
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Selain itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 40,5 miliar dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan kantor PT BR. Uang tersebut berupa rupiah, mata uang asing, logam mulia, dan jam tangan mewah.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Lembaga antirasuah langsung menjebloskan lima tersangka ke Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap Jhon Field. Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando disangkakan melanggar beberapa pasal undang-undang. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan juga disangkakan melanggar undang-undang yang berlaku.











