Penonaktifan Kapolresta Sleman dan Peran Plh yang Diangkat
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono, resmi menonaktifkan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (30/1/2026) dan diikuti dengan penunjukan Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.
Kombes Pol Roedy Yoelianto saat ini juga masih menjalankan tugasnya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY. Penonaktifan tersebut terkait dengan adanya dugaan pelanggaran dalam pengawasan selama proses penegakan hukum terhadap kasus Hogi Minaya.
Alasan Penonaktifan
Penonaktifan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dilakukan setelah hasil audit oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan adanya dugaan kegagalan dalam pengawasan. Hal ini menyebabkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat, serta merusak citra Polri.
Menurut Kapolda DIY, keputusan ini diambil untuk memudahkan pengawasan internal. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers.
Proses Audit dan Rekomendasi
Penonaktifan Kapolresta Sleman mulai berlaku sejak Jumat (30/1/2026), berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Itwasda Polda DIY. ADTT ini digelar pada Senin (26/1/2026) ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik.
Hasil audit kemudian dibahas dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus Hogi Minaya awalnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka.
Peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat Arista dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar. Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sedangkan suaminya menggunakan mobil menuju Berbah. Di Jembatan Layang Janti, Arista menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor.
“Aku dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” kata Arista. Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku. Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok. Kedua terduga pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS. Arista berharap adanya keadilan atas perkara yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.
Profil Kombes Pol Roedy Yoelianto
Kombes Pol Roedy Yoelianto bukan orang baru di Polda DIY. Selain menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, ia juga memiliki rekam jejak dalam berbagai penugasan di bidang penegakan hukum. Penunjukannya sebagai Plh Kapolresta Sleman menunjukkan bahwa ia dianggap mampu menjalankan tugas dengan baik dan profesional.











