Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Kuasa Hukum Pelaku Jambret: Ada Ketimpangan Hukum, Hogi Minaya Dibela, Kami Tidak

Perkara Hogi Minaya dan Kritik terhadap Komisi III DPR RI

Kuasa hukum keluarga korban, Misnan Hartono, menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan yang dianggap tidak adil oleh Komisi III DPR RI dalam menangani perkara Hogi Minaya. Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh komisi tersebut justru memperlihatkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

Misnan menyoroti fakta bahwa kliennya telah meninggal dunia, sedangkan Hogi Minaya yang sempat menjadi tersangka tidak pernah ditahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana proses hukum berjalan secara adil. Ia juga menilai bahwa desakan dari DPR agar kasus dihentikan seharusnya tidak dilakukan saat proses restorative justice masih berlangsung.

Di balik sorotan publik terhadap kasus penjambretan yang berujung maut di Sleman, terdapat kegelisahan dan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Suara mereka nyaris tenggelam di tengah arus opini yang kian deras, padahal luka yang mereka rasakan justru tak pernah benar-benar reda.

Misnan Hartono, kuasa hukum dua pelaku penjambretan yang tewas setelah dikejar Hogi Minaya, mengungkapkan rasa kecewa terhadap sikap Komisi III DPR RI. Ia menilai keputusan tersebut seolah diambil secara sepihak, tanpa mempertimbangkan perasaan dan hak keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya secara tragis.

Menurut Misnan, DPR seharusnya menjadi penyeimbang bagi semua pihak, bukan justru terlihat condong membela satu sisi saja. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa sikap tersebut memberi kesan seolah suara keluarga korban diabaikan, padahal mereka juga merupakan bagian dari rakyat yang seharusnya dilindungi dan didengar.

“Komisi III itu anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili?” ucap Misnan.

Awal Peristiwa yang Berujung Nyawa Melayang

Perkara ini bermula dari sebuah peristiwa penjambretan yang terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada saat itu, tas milik Arista Minaya, istri Hogi Minaya, dirampas oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Hogi Minaya tidak tinggal diam. Ia kemudian mengejar kedua penjambret tersebut menggunakan mobil. Kejar-kejaran yang awalnya dilandasi emosi dan naluri untuk melindungi keluarga itu berujung pada tragedi yang tak pernah dibayangkan siapa pun.

Pengejaran tersebut berakhir nahas ketika sepeda motor yang dikendarai para pelaku terjatuh setelah terpepet kendaraan dan menghantam tembok. Benturan keras itu merenggut nyawa keduanya di lokasi kejadian. Diketahui, kedua korban merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Akibat insiden tersebut, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya orang lain. Namun seiring berjalannya waktu, serta meningkatnya perhatian DPR RI dan tekanan opini publik, perkara yang menjerat Hogi akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Sorotan Ketimpangan Perlakuan Hukum

Misnan Hartono tidak hanya mengkritisi sikap DPR RI. Ia juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai ketimpangan perlakuan hukum dalam penanganan perkara ini. Ia membandingkan nasib kliennya yang telah meninggal dunia dan tak mungkin lagi membela diri dengan posisi Hogi Minaya yang meski sempat menyandang status tersangka, tidak pernah mengalami penahanan.

Nada getir dan rasa kehilangan begitu terasa saat Misnan menyampaikan pernyataan tersebut. “Punya kami ini sudah mati enggak bakal bisa hidup lagi. Si Hogi dengan kekuatan yang luar biasa ini, dia ditahan aja enggak,” ujarnya, menyiratkan luka mendalam yang tak mungkin dipulihkan oleh proses hukum apa pun.

Bagi keluarga korban, keputusan hukum yang diambil seolah menegaskan bahwa kehilangan nyawa tak selalu berbanding lurus dengan rasa keadilan.

Desakan DPR Dinilai Terlalu Dini

Lebih jauh, Misnan menilai permintaan DPR RI agar perkara dihentikan disampaikan pada waktu yang tidak tepat. Ia mengingatkan bahwa proses restorative justice (RJ) masih berjalan dan bahkan telah memasuki tahapan lanjutan.

Menurutnya, seharusnya semua pihak memberikan kesempatan bagi mekanisme hukum tersebut untuk berjalan hingga tuntas, tanpa intervensi atau tekanan dari luar. “Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” tegas Misnan.

Pembelaan terhadap Aparat Penegak Hukum

Di tengah kritik keras terhadap DPR RI, Misnan juga menyampaikan pembelaan terhadap aparat penegak hukum. Ia meminta agar Komisi III tidak memojokkan kepolisian maupun kejaksaan, karena menurutnya kedua institusi tersebut telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai kuasa hukum yang mengikuti perkara ini sejak awal, Misnan mengaku memahami secara detail setiap tahapan yang dilakukan aparat dalam menangani kasus tersebut. “Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Di tengah polemik yang belum sepenuhnya mereda, pernyataan Misnan menjadi pengingat bahwa di balik satu keputusan hukum yang dianggap final, ada duka yang masih menganga. Ada suara yang merasa terpinggirkan, kehilangan, dan belum sepenuhnya mendapatkan ruang untuk didengar.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *