Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Uang dalam karung, siasat Sudewo peras calon perangkat desa dengan ancaman

Kasus Korupsi Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati

Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah menjadi perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut laporan yang dirilis oleh KPK, Bupati Sudewo dan tim suksesnya diduga melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa (caperdes) dengan menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap pendaftar.

Proses Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Informasi ini diduga dimanfaatkan oleh Bupati Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi. Diduga, Sudewo membentuk tim khusus yang dikenal sebagai “Tim 8” atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada.

Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes). Tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta, yang lebih tinggi dari harga awal sekitar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Ancaman disertakan jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, yaitu formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Penyelidikan dan Pengungkapan

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diketahui berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026. Uang recehan dikumpulkan dari perangkat desa dan dimasukkan ke dalam karung. Karung berwarna hijau yang digunakan terlihat lusuh dan tidak ada iketannya.

Menurut Asep Guntur Rahayu, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kasus ini menunjukkan bahwa perangkat desa saja diperas. Ia menyatakan prihatin karena warga yang berpenghasilan rendah seperti perangkat desa juga menjadi korban.

Penetapan Tersangka dan Pembantahan Bupati Sudewo

KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sudewo angkat bicara dan membantah segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Dirinya menegaskan belum pernah melakukan pembahasan secara formal maupun informal terkait proses pengisian jabatan perangkat desa. Ia juga membantah adanya transaksi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Sudewo menyebut seleksi pengisian perangkat desa akan dilakukan secara fair dan objektif. Ia juga menyebut bahwa dirinya akan memastikan tak ada celah untuk bermain dalam proses seleksi perangkat desa ini. Hal ini diwujudkan dengan pemberlakuan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses seleksi perangkat desa di Pati.

Komentar dan Reaksi

Sudewo menganggap dirinya telah dikorbankan dalam kasus ini. Ia menyatakan tidak menerima imbalan apapun dan merasa tidak mengetahui sama sekali soal kasus yang membuatnya jadi tersangka KPK. Ia juga menyatakan bahwa selama menjadi Bupati, tidak ada satupun pejabat di lingkungan Kabupaten Pati yang terlibat dalam transaksi.

Selain itu, Sudewo menegaskan bahwa ia telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk memastikan draft peraturan bupati nanti betul-betul dibuat tidak ada celah untuk siapapun bermain. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengundang ormas, LSM, dan media untuk melakukan pengawasan seleksi.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di berbagai lini pemerintahan. Di sisi lain, Bupati Sudewo tetap membantah semua tuduhan dan menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *