Penangkapan Bupati Pati dan Wali Kota Madiun oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal pekan ketiga Januari 2026. Dalam waktu singkat, dua kepala daerah ditahan di Rutan KPK. Keduanya adalah Bupati Kabupaten Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi. Kedua sosok ini tertangkap dalam OTT yang dilakukan KPK dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Pati Sudewo Terlibat dalam Kasus Pemerasan
Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa, yaitu Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan, menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula saat Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Saat itu, terdapat sekitar 601 jabatan kosong di seluruh wilayah kabupaten.
Sudewo bersama tim sukses dan orang-orang kepercayaannya memanfaatkan situasi ini untuk meminta uang dari para calon perangkat desa. Ada delapan kepala desa yang menjadi bagian dari Tim 8, yang bertugas mengumpulkan dana dari para calon perangkat desa. Yoyon dan Sumarjiono menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, lalu diserahkan kepada Yoyon untuk diteruskan kepada Sudewo.
Dalam OTT, KPK menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan. Empat tersangka, termasuk Sudewo, Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan, ditahan di Rutan KPK selama 20 hari.
Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka Gratifikasi dan Pemerasan
Wali Kota Madiun Maidi juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Maidi, dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah juga ditetapkan. Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Maidi memerintahkan pengumpulan uang dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia untuk diberikan sebagai dana CSR.
Selain itu, Maidi diduga meminta uang Rp600 juta dari pengembang melalui perantara Rochim Ruhdiyanto. KPK juga menemukan bahwa Maidi menerima gratifikasi senilai Rp5,1 miliar terkait proyek pemeliharaan jalan. Di samping itu, ada dugaan penerimaan tambahan sebesar Rp1,1 miliar antara tahun 2019-2022.
KPK Lakukan OTT Ketiga dalam Bulan Januari 2026
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah melakukan tiga kali OTT. OTT pertama menjerat lima pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Salah satu tersangka, Edy Yulianto, diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut untuk menurunkan biaya pembayaran pajak.


Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











