Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Teddy Pardiyana Ajukan Gugatan Kontensius ke Keluarga Sule

Perseteruan Hukum Teddy dan Keluarga Sule: Fokus pada Legalitas Anak, Bukan Harta Warisan

Perseteruan antara komedian Entis Sutisna alias Sule dan Teddy Pardiyana kembali menjadi sorotan publik. Konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun kini memasuki babak baru setelah Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk putrinya, Bintang, ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Pada 1 Desember 2025, Teddy secara resmi mengajukan permohonan tersebut. Langkah ini menandai eskalasi terbaru dari konflik yang bermula sejak wafatnya Lina Jubaedah pada awal Januari 2020. Dalam permohonan tersebut, keluarga besar Sule tercatat sebagai pihak termohon. Nama-nama yang masuk dalam perkara ini antara lain Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, serta Utisah, ibu dari mendiang Lina Jubaedah.

Jejak Pernikahan dan Anak-Anak Lina Jubaedah

Lina Jubaedah sebelumnya menikah dengan Sule dan memiliki empat anak: Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Setelah berpisah dari Sule, Lina kemudian menikah dengan Teddy Pardiyana. Dari pernikahan kedua tersebut, Lina melahirkan seorang anak perempuan bernama Bintang.

Ketegangan antara Sule dan Teddy mulai mencuat tak lama setelah Lina meninggal dunia. Sejak saat itu, hubungan keduanya kerap diwarnai polemik, baik di ruang publik maupun di jalur hukum.

Permohonan ke Pengadilan

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara yang diajukan kliennya bukanlah gugatan pembagian harta warisan. “Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya,” kata Wati.

Menurut Wati, hingga saat ini perkara tersebut telah menjalani empat kali persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya bersama mendiang Lina, yakni Ferdinand.

Wati juga menjelaskan bahwa proses persidangan bisa berjalan lebih cepat apabila pihak termohon tidak hadir. “Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.

Fokus Legalitas Anak, Bukan Harta Warisan

Lebih lanjut, Wati kembali menegaskan bahwa Teddy tidak memiliki agenda untuk menuntut harta peninggalan Lina Jubaedah. Tujuan utama permohonan ini adalah kepastian hukum bagi sang anak.

“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah. Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja,” tutur Wati.

Ia juga menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal inilah yang dinilai menjadi pemicu langkah hukum tersebut.

“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas. Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.

Sosok Teddy Pardiyana

Teddy Pardiyana dikenal publik sebagai suami mendiang Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule sekaligus ibu dari Rizky Febian. Namanya mencuat ke ruang publik bukan karena latar belakang profesional tertentu, melainkan karena pusaran konflik keluarga dan hukum yang muncul setelah Lina wafat.

Persoalan bermula dari sengketa aset dan hak waris yang melibatkan Teddy dengan keluarga Lina, khususnya Rizky Febian. Konflik tersebut berujung pada proses hukum, di mana Teddy sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman penjara atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan oleh anak tirinya.

Setelah menjalani hukuman sekitar satu tahun lebih, Teddy akhirnya bebas bersyarat pada pertengahan 2024, dengan kewajiban lapor selama masa tertentu. Pasca bebas, Teddy kembali menapaki babak baru perjuangan hidup. Ia disebut menjalani kehidupan sederhana, bahkan sempat dikabarkan bekerja serabutan demi mencukupi kebutuhan keluarga kecilnya. Di sisi lain, jalur hukum belum sepenuhnya usai. Teddy masih memperjuangkan status dan hak waris anaknya dari pernikahan dengan Lina melalui pengadilan, dengan menekankan bahwa langkah tersebut bukan semata soal harta, melainkan pengakuan hak anak di mata hukum.

Kisah Teddy Pardiyana adalah potret kompleks tentang relasi keluarga, hukum, dan tekanan publik. Ia berdiri di persimpangan antara masa lalu yang penuh konflik dan upaya bertahan hidup di tengah stigma. Sebuah cerita manusiawi tentang jatuh-bangun, yang terus bergulir seiring waktu dan putusan hukum yang menyertainya.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *