Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

AKP Migran Jadi Korban Dualisme Izin, TAGP Gugat Kemenhub dan KSOP Tegal ke PTUN Semarang

Gugatan Koalisi Advokasi Pelaut Migran terhadap Aturan Dualisme Perizinan

Koalisi Advokasi Pelaut Migran Gugat Penguasa (TAGP) akan mengajukan gugatan terhadap Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tegal. Hal ini terkait pernyataan bahwa Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) merupakan legalitas tunggal keagenan awak kapal atau manning agency.

Aturan yang berlaku saat ini adalah Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI). Namun, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan aturan serupa berupa SIUKAK. TAGP, yang terdiri dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), serta didukung oleh Greenpeace Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bantu Sesama, ingin agar dualisme aturan tersebut segera diakhiri.

Dualisme aturan ini berdampak pada para Agensi Ketenagakerjaan Pelaut Migran (AKP Migran), karena posisi mereka menjadi lemah dalam perlindungan hukum ketika bekerja di kapal berbendera asing. Hal ini seperti dialami oleh mantan AKP Migran, Adrian Dogdodo Basar (28).

“Iya, dualisme aturan itu membuat posisi AKP migran menjadi tidak jelas,” ujar Adrian kepada Tribun saat media briefing bertajuk “Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kementerian Perhubungan dan KSOP Tegal dan Pendaftaran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)” di Kota Semarang, Senin (19/1/2026).

Adrian mengungkap pengalamannya ketika berangkat menjadi AKP migran di kapal berbendera Taiwan. Ketika itu, ia diberangkatkan dari manning agency di Pemalang yang izinnya berbasis SIUKAK. Ketidakjelasan Manning Agency tersebut berupa Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang tidak jelas dan tidak ada asuransi keselamatan kerja.

“Kalau kita bekerja misalkan ada yang ketika kita mengalami kecelakaan kerja misalkan jari kita putus saat bekerja itu enggak ada asuransinya,” bebernya.

Menurut Adrian, Manning Agency yang beroperasi berdasarkan SIUKAK juga tidak berpihak kepada AKP migran sebagai pekerja migran tetapi pelaut. Karena itu, ketika AKP migran terkena masalah di laut, penyelesaian tidak dianggap sebagai buruh migran.

“Kami ingin adanya perubahan izin manning agency ini hanya SIP3MI saja. Satu itu saja bukan seperti sekarang ada dua. Alasannya, aturan yang dikeluarkan oleh KP2MI sudah mengikuti aturan-aturan internasional yang sangat membantu kami sebagai AKP migran,” ungkapnya.

Dampak Dualisme Perizinan

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia, Kabupaten Tegal, Resi Yulianto mengungkap bahwa sebanyak 50 manning agency yang tersebar di Pemalang dan Tegal hampir 90 persen izinnya berpatok pada SIUKAK Kemenhub. Dampak dari banyaknya manning agency yang berpijak pada SIUKAK menyebabkan pengurusan kasus AKP migran seringkali mengalami jalan terjal, bahkan kebuntuan.

“Adanya dualisme perizinan ini AKP Migran tidak jelas perlindungannya. Banyak AKP yang menjadi korban kasusnya itu sangat sulit dan masih banyak yang hak-hak calon AKP tersebut sampai saat ini belum terpenuhi,” ujarnya.

SBMI Tegal mencatat selama kurun tahun 2024-2025 ada 140 kasus yang berkaitan dengan AKP Migran di Jawa Tengah. Ratusan kasus itu berkaitan calon AKP yang gagal berangkat, penahanan dokumen dan penahanan calon AKP yang masih ditahan manning agency.

“Ini fenomena gunung es, bisa saja kasus yang tidak dilaporkan lebih banyak karena banyak AKP yang tidak tahu mekanisme pelaporan ini,” terangnya.

Celah bagi Agen Perekrut

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Fildza Nabila mengatakan, dualisme perizinan tersebut menjadi celah bagi agen perekrut untuk mengirimkan AKP migran dengan perlindungan yang tidak jelas. Ia menilai, SIP3MI yang dikeluarkan oleh KP2MI lebih baik dalam kejelasan pengaduan dan pemberian ganti rugi. Sebaliknya, SIUKAK menjadi sistem perizinan yang tidak jelas bagi AKP migran.

“Kami melihat ketika bisa mengatasi sistem perizinan yang memang seharusnya ada yaitu lewat SIP3MI, maka kita juga akan memiliki dampak snowball ke dalam kegiatan eksploitatif perikanan,” tuturnya.

Nabila menekankan, pengawasan manning agency sebagai perekrut AKP migran harus dimaksimalkan karena ketika AKP sudah bekerja di kapal berbendera asing akan sangat sulit dipantau. Untuk itu, pihaknya berupaya mendesak adanya sistem perizinan dan sistem perlindungan yang cukup lengkap.

“Para AKP migran harus mendapatkan perlindungan dan tanggung jawab yang jelas salah satunya melalui SIP3MI karena itu yang paling bisa menjawab tantangan-tantangan yang dimiliki oleh teman-teman ABK,” bebernya.

Gugatan ke PTUN

Tim Hukum TAGP, M Safali mengatakan, gugatan pihaknya ke PTUN Semarang berawal dari Kementerian Perhubungan dan juga KSOP Tegal yang telah memberikan statement mengenai soal SIUKAK adalah legalitas tunggal di dalam perizinan penempatan AKP migran.

“Dengan statement tersebut kita sudah mengajukan upaya administrasi dan juga banding administrasi keberatan yang pada intinya kami meminta supaya lembaga negara ini mencabut statment-nya dan juga mengakui SIP3MI adalah salah satu legalitas yang sah,” terangnya.

Ia menyebut, gugatan tersebut dilakukan di PTUN Jawa Tengah mempertimbangkan beberapa hal di antaranya karena Jawa Tengah merupakan kawasan sangat strategis yang mana manning agency dan jumlah AKP Migran jumlahnya cukup banyak.

“Kami juga lebih mudah memantaunya,” ujarnya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *