Mazmur 89 di Hadapan Negara yang Lupa Bedanya Kekuasaan dan Kebenaran
Bagian pertama dari dua tulisan
Oleh: John Mozes Hendrik Wadu Neru
Pendeta GMIT yang berkarya di Sabu Raijua
Tulisan ini merupakan tulisan ketiga dari sembilan seri refleksi publik bertajuk “Bersaksi tentang Allah di Tengah Sembilan Luka NTT”.
Dua tulisan sebelumnya telah dipublikasikan di Pos Kupang (kupang.tribunnews.com).
Pada seri ketiga ini, pembacaan diarahkan pada luka yang sering dibicarakan, tetapi jarang dihadapi secara jujur, yakni hukum yang hadir, tetapi tidak selalu menghadirkan keadilan.
Hukum yang Hadir Tetapi Tidak Selalu Terasa
Di Nusa Tenggara Timur, hukum hampir setiap hari hadir dalam pemberitaan.
Kasus korupsi diungkap, tersangka ditetapkan, angka kerugian negara diumumkan. Namun bagi banyak warga, semua itu belum tentu berbanding lurus dengan rasa keadilan yang benar-benar dialami.
Hukum tampak bekerja, tetapi kehidupan sehari-hari tetap terasa berat dan tidak berubah banyak. Di desa-desa kering, irigasi yang dijanjikan tak kunjung berfungsi. Di sekolah-sekolah tua, ruang kelas masih rusak. Di kantor pelayanan publik, prosedur sering lebih cepat menyulitkan daripada melindungi.
Pada titik ini, hukum hadir sebagai sistem, tetapi keadilan tidak selalu hadir sebagai pengalaman manusia. Di tengah realitas semacam inilah Mazmur 89:15 terdengar relevan sekaligus menggugat. “Keadilan dan hukum adalah tumpuan takhta Tuhan.” Ayat ini menempatkan keadilan bukan sebagai pelengkap kekuasaan, melainkan sebagai fondasinya.
Maka pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi apakah hukum ada, melainkan untuk siapa hukum itu sungguh bekerja.
Mazmur ini tidak lahir dari ruang yang tenang. Ia lahir dari krisis, dari kekecewaan atas kekuasaan yang tidak lagi mencerminkan keadilan Allah. Karena itu, membacanya hari ini bukan tindakan rohani yang steril, melainkan perjumpaan iman dengan realitas publik yang retak.
Angka-Angka Korupsi dan Luka yang Ditinggalkannya
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi NTT melaporkan telah menangani lebih dari 360 perkara korupsi, dengan klaim penyelamatan uang negara sekitar Rp16,7 miliar. Angka ini kerap disampaikan sebagai capaian penegakan hukum. Namun bagi publik, angka selalu mengundang pertanyaan lanjutan.
Apa arti ratusan perkara itu bagi kehidupan warga? Di sektor mana korupsi paling sering terjadi dan siapa yang paling merasakan dampaknya?
Beberapa kasus yang disorot media memberikan gambaran yang tidak menenangkan. Kasus Jamkrida NTT dengan kerugian negara sekitar Rp4,75 miliar. Korupsi proyek irigasi Wae Ces dengan nilai kerugian sekitar Rp3,8 miliar. Rehabilitasi sekolah di Kota Kupang yang merugikan negara sekitar Rp5,8 miliar. Yang mencemaskan bukan hanya besarnya angka, melainkan pola sektor yang dirugikan.
Irigasi, pendidikan, dan layanan publik adalah fondasi kehidupan warga NTT. Ketika dana di sektor ini dikorupsi, yang dicuri bukan hanya uang negara, tetapi hak dasar manusia untuk hidup layak. Petani kehilangan air. Anak-anak belajar di ruang kelas yang tidak manusiawi. Masyarakat diminta bersabar, sementara proses hukum berjalan dengan ritme yang jauh dari pengalaman sehari-hari warga.
Ekonom Kwik Kian Gie pernah menyebut korupsi sebagai kejahatan yang melumpuhkan rasionalitas negara dan merusak kepercayaan publik. Di NTT, kelumpuhan itu tidak selalu tampak dramatis. Ia bekerja perlahan tetapi konsisten.
Ketika Hukum Sama Tetapi Akses Tidak Pernah Setara
Masalah berikutnya terletak pada ketimpangan akses terhadap hukum. Dalam berbagai pemberitaan lokal, publik menyaksikan proses hukum yang panjang dan berlapis, mulai dari praperadilan, penundaan eksekusi, hingga perdebatan prosedural yang rumit. Bagi mereka yang memiliki sumber daya, proses ini menjadi ruang strategi. Bagi warga kecil, proses yang sama terasa seperti labirin yang menguras tenaga, waktu, dan harapan. Hukum yang sama, tetapi akses yang berbeda.
Ombudsman RI Perwakilan NTT berulang kali menegaskan masih adanya diskriminasi dalam pelayanan publik, termasuk minimnya akses bagi penyandang disabilitas. Pernyataan ini lahir dari laporan warga yang berulang, bukan dari asumsi teoretis.
Dalam isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, data SIMFONI PPA mencatat ratusan kasus di NTT dalam satu tahun. Aktivis perempuan di Kupang mengingatkan bahwa angka laporan hanyalah sebagian kecil dari kenyataan karena banyak korban memilih diam akibat rasa takut dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.
Filsuf Franz Magnis Suseno pernah mengatakan bahwa negara hukum runtuh bukan ketika hukum tidak ada, melainkan ketika hukum tidak dipercaya. Di NTT, ketidakpercayaan itu tumbuh bukan karena warga anti hukum, melainkan karena pengalaman panjang berhadapan dengan sistem yang terasa tidak setara.
Religiusitas yang Ramai dan Kesaksian yang Sunyi
Ironinya, NTT kerap disebut sebagai wilayah religius. Data BPS menunjukkan tingkat afiliasi agama dan partisipasi ibadah yang tinggi dibanding rata-rata nasional. Gereja-gereja hidup. Kalender liturgi berjalan. Bahasa iman akrab di ruang publik.
Namun di tengah religiositas yang ramai itu, muncul pertanyaan yang jarang diajukan secara terbuka. Mengapa iman sering terdengar pelan ketika berhadapan dengan ketidakadilan struktural? Mengapa korupsi dan ketimpangan hukum lebih sering dibicarakan dengan bahasa aman daripada dengan keberanian moral?
Sering kali iman diprivatisasi. Doa menjadi tempat berlindung, tetapi tidak selalu menjadi dorongan untuk bertindak. Gereja hadir sebagai ruang ritual, tetapi jarang sebagai suara publik yang jujur dan kritis.
Teolog Dietrich Bonhoeffer pernah menulis bahwa gereja hanya sungguh gereja ketika ia ada bagi yang lain. Kalimat ini sederhana, tetapi konsekuensinya berat. Gereja tidak bisa setia pada Allah sambil membiarkan hukum melukai manusia.
Mazmur 89 dan Fondasi Kekuasaan yang Retak
Mazmur 89 lahir dari krisis. Pemazmur memuji kesetiaan Allah sambil bergulat dengan runtuhnya harapan akan kekuasaan yang adil. Ini iman yang tidak puas dengan jawaban dangkal. Iman yang berani bertanya tanpa kehilangan hormat.
Ketika Mazmur menyatakan bahwa keadilan dan hukum adalah tumpuan takhta Allah, ia sedang menegaskan bahwa kekuasaan tanpa keadilan adalah penyangkalan terhadap Allah itu sendiri. Dalam terang ini, kritik terhadap hukum yang timpang bukan sikap anti negara, melainkan ekspresi iman yang jujur dan bertanggung jawab.
Kesetiaan Allah tidak pernah identik dengan mempertahankan keadaan yang melukai. Allah setia pada kehidupan, bukan pada sistem yang menindas. Karena itu iman yang setia tidak berhenti pada doa yang menenangkan, tetapi berani membaca data, menyebut angka, dan menamai ketidakadilan.
Kesetiaan Allah dan Tanggung Jawab Moral Publik
Di Nusa Tenggara Timur, hukum memang hadir. Namun keadilan belum tentu menyertainya. Dan justru di celah inilah kesaksian iman diuji. Apakah iman akan terus mencari aman, atau berani hadir sebagai suara yang jujur di ruang publik.
Mazmur 89 tidak menawarkan solusi instan. Ia menawarkan keberanian untuk setia pada kebenaran, bahkan ketika realitas belum berubah. Pada titik ini, iman yang tidak jinak bukan sikap ekstrem, melainkan kebutuhan moral.
Tulisan ini belum menutup luka. Ia baru menamainya. Pada bagian berikutnya, kita akan melangkah lebih jauh untuk melihat bagaimana iman yang alergi pada ruang publik justru ikut menyuburkan keadilan yang terus patah dan apa makna kesetiaan Allah di tengah kebisuan itu.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











