Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Opini  

Pandangan: Pengeluaran Pegawai Menggerus Ruang Fiskal NTT

Kajian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah yang mendasari aktivitas pemeriksaan, pengendalian, dan pengawasan. Oleh karena itu, sangat penting bahwa APBD dikelola dengan prinsip ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta taat pada peraturan perundang-undangan.

Data realisasi APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur per 31 Desember 2025 menunjukkan fenomena belanja daerah yang mengkhawatirkan. Belanja pegawai kini mendominasi struktur belanja daerah dengan proporsi yang tidak sehat. Dari total realisasi belanja sebesar 2.599,47 miliar rupiah, belanja pegawai menyerap 1.335,39 miliar rupiah atau proporsi setara 51,4 persen dari keseluruhan belanja. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya 35 persen (1.657,10 miliar rupiah dari total 4.734,42 miliar rupiah) dan jauh melampaui batas ideal yang umumnya ditetapkan maksimal 30 persen dari total belanja daerah.

Dominasi belanja pegawai ini bukan fenomena baru, namun tren peningkatannya dari tahun ke tahun menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2020, belanja pegawai menyerap 25,1 persen dari total belanja (1.444,65 miliar rupiah dari 5.755,26 miliar rupiah). Proporsi ini kemudian naik menjadi 29,2 persen di tahun 2021 (1.608,46 miliar rupiah dari 5.508,77 miliar rupiah), 29,5 persen di tahun 2022 (1.421,87 miliar rupiah dari 4.816,65 miliar rupiah), 33 persen di tahun 2023 (1.374,94 miliar rupiah dari 4.159,89 miliar rupiah), 35 persen di tahun 2024, hingga melompat ke 51,4 persen pada tahun 2025. Dalam lima tahun terakhir, proporsi belanja pegawai meningkat lebih dari dua kali lipat.

Fenomena ini akan terus terjadi dengan gencarnya penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPPK), serta kenaikan gaji dan tunjangan (eksekutif dan legislatif) yang menyedot dana APBD.

Marginalisasi Belanja Modal: Korban Utama

Belanja modal merupakan belanja yang sebenarnya paling diminati oleh DPRD karena terukur secara jelas hasil pelaksanaan program dan kegiatannya. Proyek tersebut juga tepat berada pada daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD. Namun, belanja ini juga paling mudah disesuaikan tatkala adanya tuntutan pemenuhan pada belanja eksekutif. Eksekutif masih memiliki power dalam mengendalikan anggaran yang mengakibatkan alokasi dan realisasi belanja modal lebih kecil.

Penggerusan paling nyata terlihat pada belanja modal yang mengalami penyusutan drastis. Tahun 2025, belanja modal hanya terealisasi 109,06 miliar rupiah atau proporsi setara 4,2 persen dari total belanja daerah. Padahal, target belanja modal yang dianggarkan sebesar Rp400,87 miliar. Besarnya anggaran belanja modal yang tidak terserap ini membawa kerugian di pihak rakyat karena anggaran tidak digunakan untuk membenahi infrastruktur daerah seperti jalan.

Bandingkan dengan tahun 2024 yang masih mencapai 533,96 miliar rupiah atau 11,3 persen dari total belanja. Secara nominal, terjadi penurunan hampir 80 persen, dan secara proporsi turun hingga 7,1 poin persentase. Jika kita runut lebih jauh ke belakang, belanja modal tahun 2022 masih sangat signifikan dengan realisasi 1.216,80 miliar rupiah atau 25,3 persen dari total belanja enam kali lipat proporsi tahun 2025. Tahun 2021 mencapai 903,26 miliar rupiah (16,4 persen), tahun 2023 sebesar 610,38 miliar rupiah (14,7 persen), kemudian terus menurun hingga hanya 109,06 miliar rupiah (4,2 persen) di tahun 2025.

Penurunan belanja modal ini sangat berbahaya karena komponen ini merupakan investasi produktif yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan proporsi hanya 4,2 persen, dapat dipastikan bahwa pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah, puskesmas, dan infrastruktur vital lainnya akan terhambat.

Belanja Produktif Lain yang Tertekan

Belanja barang dan jasa juga mengalami tekanan meskipun tidak sedrastis belanja modal. Tahun 2025, komponen ini menyerap 634,96 miliar rupiah atau 24,4 persen dari total belanja, turun dari 1.187,98 miliar rupiah atau 25,1 persen di tahun 2024. Secara nominal, terjadi penurunan hampir 47 persen. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, belanja barang dan jasa saat itu mencapai 1.221,57 miliar rupiah atau 21,2 persen dari total belanja. Proporsinya memang tidak terlalu jauh berbeda, namun secara nominal mengalami penurunan signifikan.

Belanja barang dan jasa sangat penting untuk operasional pemerintahan, pemeliharaan aset, serta pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Belanja lainnya yang mencakup bagi hasil, bantuan keuangan, hibah, dan bantuan sosial juga tergerus. Tahun 2025 hanya terealisasi 520,06 miliar rupiah atau 20 persen dari total belanja, turun dari 1.355,39 miliar rupiah atau 28,6 persen di tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh anjloknya belanja hibah yang hanya terealisasi 87,35 miliar rupiah di tahun 2025, jauh dari 534,70 miliar rupiah di tahun 2024.

Implikasi bagi Pembangunan Daerah

Struktur belanja yang didominasi belanja pegawai hingga 51,4 persen menciptakan rigiditas fiskal yang sangat berbahaya. Ketika lebih dari separuh anggaran tersedot untuk gaji dan tunjangan pegawai, ruang untuk investasi produktif menjadi sangat terbatas. Ini menciptakan siklus negatif: tidak ada investasi infrastruktur baru, kualitas pelayanan stagnan, daya tarik investasi menurun, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi daerah terhambat.

Perbandingan dengan standar ideal juga mengkhawatirkan. Kementerian Keuangan merekomendasikan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen untuk pemerintah daerah agar masih tersedia ruang fiskal yang cukup untuk belanja modal minimal 40 persen. NTT saat ini justru terbalik: belanja pegawai 51,4 persen dan belanja modal hanya 4,2 persen.

Dalam konteks desentralisasi fiskal, pemerintah daerah seharusnya fokus pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dengan struktur belanja seperti ini, pemerintah daerah lebih banyak mengalokasikan sumber daya untuk membiayai dirinya sendiri ketimbang melayani masyarakat.

Urgensi Reformasi Struktural

Pemerintah Provinsi NTT perlu melakukan reformasi struktural yang mendasar. Pertama, melakukan rightsizing organisasi perangkat daerah untuk menyesuaikan jumlah pegawai dengan kebutuhan riil, fokus kompetensi inti, efisiensi dan produktivitas, dan adaptabilitas. Kedua, menerapkan kebijakan moratorium pengangkatan pegawai baru kecuali untuk posisi-posisi strategis yang benar-benar vital. Ketiga, meningkatkan produktivitas aparatur melalui pelatihan dan penerapan sistem merit yang ketat.

Reformasi juga harus mencakup perubahan mindset dalam penganggaran. Belanja pegawai harus dilihat sebagai cost yang perlu diefisiensikan, bukan sebagai hak yang terus membengkak. Sebaliknya, belanja modal harus diprioritaskan sebagai investasi masa depan yang akan mendatangkan multiplier effect bagi perekonomian daerah. Tanpa reformasi mendasar, NTT akan terus terjebak dalam struktur belanja yang rigid dan tidak produktif, mengorbankan kepentingan jangka panjang pembangunan daerah demi membiayai birokrasi yang semakin membengkak.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *