Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Inara Rusli Rela Jadi Istri Kedua, Wardatina Mawa Tidak Terima

Penolakan Restorative Justice oleh Wardatina Mawa

Penolakan pihak Wardatina Mawa untuk mengikuti proses Restorative Justice (RJ) tidak terlepas dari berbagai pertimbangan yang mereka anggap penting. Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan akibat tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil, seperti perdamaian, ganti rugi, atau tanggung jawab sosial, tanpa semata-mata berorientasi pada hukuman.

Pernyataan Inara Rusli yang mengaku siap menjadi istri kedua atau menjalani isbat nikah menjadi salah satu faktor yang membuat kliennya enggan mengubah keputusan untuk melanjutkan laporan. Kuasa hukum Mawa, Althur, menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan utama adalah penolakan terhadap poligami.

“Salah satu pertimbangannya memang menolak untuk poligami,” kata Althur kuasa hukum Mawa di kawasan Tomang Jakarta Barat, Jumat (9/1/2026).

Selain itu, kuasa hukum membantah anggapan bahwa pihak Mawa menutup pintu komunikasi. Mereka justru menilai jika memang ada itikad baik, seharusnya Insanul Fahmi datang langsung menemui Mawa atau keluarganya.

“Kalau memang ada keseriusan, alangkah baiknya langsung saja datang ke Mawa atau keluarganya,” beber Dharma kuasa hukum Mawa lainnya.

Tuduhan Akses Ilegal CCTV

Terkait tudingan akses ilegal CCTV, kuasa hukum menegaskan posisi Mawa sebagai korban. Althur menjelaskan bahwa Mawa tidak pernah melakukan akses langsung terhadap CCTV tersebut, melainkan menerima bukti dari pihak lain sebelum melaporkannya ke polisi.

“Kalau korban justru dijadikan terlapor, menurut saya itu logika yang keliru dan menyesatkan,” ungkapnya. “Ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi korban dan melindungi pelaku,” tegas Althur.

Pernikahan Siri untuk Tutupi Zina

Sementara itu, Insanul Fahmi dan Inara Rusli mengaku sudah menikah siri sejak Agustus 2025 usai beredar video mesra dan intim keduanya di media sosial. Pengakuan itu rupanya dipertanyakan oleh pihak Wardatina Mawa, istri sah dari Insanul Fahmi yang menganggap pernikahan siri hanya sebuah ucapan tanpa bukti saja.

“Pernikahan siri ini kami pertanyakan juga. Karena ibu Mawa dan kami belum menerima bukti otentik soal mereka (Insanul dan Inara) sudah menikah siri,” kata Fedhli Faisal kuasa hukum Wardatina Mawa ketika ditemui di kantornya di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (9/1/2026).

Pihak Wardatina Mawa justru terheran-heran karena Insanul Fahmi justru fokus membahas soal ilegal akses, bukan mengeluarkan bukti kalau sudah menikah siri dengan Inara Rusli.

“Ya ini yang jadi timbul pertanyaan, mereka mau menutupi apa sampai sibuk membahas soal ilegal akses ketimbang mengeluarkan bukti kalau mereka sudah menikah siri,” ucapnya.

Fedhli menduga kalau Insanul dan Inara menutupi masalah yang lebih penting, sehingga belum mengeluarkan bukti mereka sudah menikah siri.

“Apa jangan-jangan pengakuan menikah siri buat nutupin dugaan perzinahan? Karena kami sampai sekarang belum punya bukti mereka sudah menikah siri,” jelas Fedhli Faisal.

Dugaan Video Editan

Kasus penyebaran data pribadi yang dilaporkan oleh Inara Rusli terkait dugaan ilegal akses kini telah naik ke tahap penyidikan (sidik). Pihak Insanul Fahmi, suami siri Inara Rusli mencurigai adanya motif ekonomi atau ‘proyek’ terselubung di balik bocornya rekaman CCTV dugaan perzinahan yang menyudutkan dirinya.

Kuasa hukum Insanul, Tommy Tri Yunanto membeberkan dugaan adanya transaksi di balik penyebaran video-video tersebut. Meski bukan jual beli secara langsung, ia menyebut ada indikasi proyek yang melibatkan pihak ketiga.

“Dugaan kuatnya bukan secara langsung. Jual beli itu bukan beli langsung berapa nilainya, enggak ada. Tetapi di sini dugaan kita adalah ada project di sini. Dari hasil mengambil (data) CCTV itu, dugaan kita seperti itu,” kata Tommy Tri Yunanto ketika ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026) malam.

Tommy menyoroti Pasal 32 UU ITE yang dikenakan dalam laporan di Bareskrim, yakni terkait memanipulasi atau mengedit informasi elektronik.

Menurut Tommy, pihaknya telah melihat fisik bukti berupa 7 potongan video yang diduga telah diedit. Video tersebut adalah bukti dari laporan Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi kasus dugaan perzinahan.

Jika terbukti video tersebut adalah hasil suntingan, maka bukti yang digunakan untuk menyudutkan Insanul di Polda Metro Jaya bisa dianggap tidak sah.

“Kalau Pasal 32 ini terbukti, tandanya proses yang ada di Polda Metro Jaya buktinya, dugaan kuat kita nih, itu tidak sah. Karena kenapa? Itu dibuktikan dengan adanya pengeditan. Kenapa pasal itu ada di sini?” ucapnya.

Pihak Insanul berharap Laboratorium Forensik dapat membuktikan adanya manipulasi tersebut. Sebagai bentuk kooperatif, Insanul Fahmi dijadwalkan akan menyerahkan telepon genggamnya kepada penyidik pada esok hari. Ponsel tersebut diyakini menyimpan bukti transaksi atau komunikasi yang bisa membongkar dugaan deal-dealan proyek penyebaran video tersebut.

“Itu (deal-dealan) nanti bisa dicek melalui apa? Melalui handphone yang ada transaksional-nya. M-banking, transferan, dan lain-lain. Itu nanti akan terkembang di situ,” ujar Tommy.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *