Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Pencabutan Izin Holyland Disoroti, Pemkab Karanganyar Dikritik

Polemik Pencabutan Izin Holyland di Karanganyar

Polemik terkait pencabutan izin pembangunan Holyland di Kabupaten Karanganyar kembali memicu perdebatan. Pihak Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta melalui lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor masih menyoroti keputusan pemerintah setempat yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum dan asas umum pemerintahan yang baik.

Ketua LBH GP Ansor Karanganyar, Minarno, menyatakan bahwa pencabutan izin PBG (Pendirian Bangunan Gedung) Holyland oleh Pemkab Karanganyar tidak tepat. Menurutnya, alasan yang digunakan yaitu kurangnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) tidak cukup untuk mengambil tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pencabutan hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran tata ruang atau penyimpangan fungsi bangunan.

“Jika dalam pengajuan awal mengusulkan membangun rumah makan, namun pada praktiknya dibangun gudang, maka pencabutan bisa dilakukan,” ujarnya.

Minarno juga menyebut bahwa Pemkab Karanganyar telah melakukan perubahan keputusan sendiri setelah masyarakat melaksanakan pembangunan. Langkah ini dinilai tidak sah karena bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik. Asas-asas umum pemerintahan yang baik mencakup keadilan, kesopanan, serta kebebasan dari penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.

Pertanyaan Terkait Dokumen UKL-UPL

Selain itu, LBH GP Ansor juga mempertanyakan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar yang tiba-tiba menyatakan UKL-UPL tidak sah tanpa menyertakan dokumen kajian. Sebagai informasi, UKL-UPL adalah dokumen lingkungan yang berisi rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting dan tidak wajib AMDAL. Dokumen ini berfungsi sebagai syarat izin usaha agar pembangunan tetap berwawasan lingkungan dan legal.

Menurut Minarno, DLH tidak memberikan dokumen kajiannya saat menyatakan UKL-UPL tidak sah. Selain itu, ia menilai bahwa jika diminta untuk melengkapi dokumen, maka izin seharusnya tidak dicabut. Jika ada aturan yang memerintahkan untuk melengkapi keputusan tata usaha negara, maka keputusan tersebut harus dikoreksi dan dasar hukumnya harus dicantumkan.

Pemkab Siap Layani Gugatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar buka suara terkait ancaman gugatan dari pihak Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta terkait pencabutan izin Holyland. Gugatan ini rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Bagian Hukum Setda Karanganyar, Metty Ferriska Rajagukguk, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada surat gugatan. “Hingga saat ini, kami belum menerima surat pengajuan gugatan PTUN terkait pencabutan izin Holyland,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Pemkab Karanganyar apabila perkara tersebut berlanjut ke ranah hukum. “Kami dari bagian hukum dapat menjadi kuasa bupati dalam perkara PTUN maupun perdata, sehingga kami siap apabila ada gugatan hukum,” tambahnya.

Profil Holyland Karanganyar

Holyland adalah proyek wisata rohani umat Kristen yang dibangun di Karanganyar. Proyek ini sudah berjalan dan terlihat besi-besi bangunan menjulang. Terlihat sebuah kubah setengah jadi berdiri dengan cor-coran semen yang belum rampung.

Izin proyek ini dicabut tepatnya pasca turunnya SK Bupati Karanganyar nomor 500.16.7.505 tahun 2025 yang menghentikan sementara pembangunan Bukit Doa oleh Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta. Lokasi proyek ini kira-kira 20-30 kilometer dari pusat Kota Solo. Sejak keputusan yang ditandatangani langsung Bupati Rober Christanto itu berlaku, lokasi proyek mendadak senyap. Tak ada lagi hiruk pikuk pekerja atau suara alat berat. Yang tersisa hanyalah bayangan besar proyek yang sempat digadang-gadang menjadi ikon wisata rohani, kini seperti bangunan mangkrak di tengah desa. Warga sekitar hanya bisa menatap dari celah pagar seng.

Pembangunan ditunda sementara oleh Pemkab Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang ditandatangani 2 September 2025. Penundaan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat dan keberatan-fraksi DPRD karena izin yang dianggap bermasalah.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *