Penetapan Tersangka dan Pernyataan Yai Mim
Imam Muslimin, yang dikenal dengan nama panggilan Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 6 Januari 2026. Penetapan ini terjadi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait laporan dari Nurul Sahara.
Yai Mim kemudian membuat pernyataan yang mengejutkan melalui video berdurasi hampir dua menit. Dalam video tersebut, ia mengaku sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang. Ia menyatakan bahwa statusnya sebagai pasien rumah sakit jiwa membuatnya bebas dari dakwaan hukum apa pun.
Dalam video itu, Yai Mim berkata: “Ketiga, saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun, kok bisa aku jadi tersangka?” Pernyataan ini kemudian dikonfirmasi oleh Yai Mim kepada media. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit jiwa dan memiliki surat keterangan.
Proses Hukum Terhadap Yai Mim
Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang dilayangkan oleh tetangganya, Nurul Sahara. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (6/1/2026). Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa Yai Mim terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi Nomor 338/XI/2025 yang diajukan oleh Sahara. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari 9 orang saksi, termasuk saksi ahli. Selain itu, hasil alat bukti juga sudah dikumpulkan.
Yai Mim dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim.
Penyidik masih akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. “Kami belum tahan (Yai Mim), ini masih ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Yudi. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Yai Mim untuk menjadwalkan pemanggilan lebih lanjut.
Penjelasan Kuasa Hukum Yai Mim
Perwakilan kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus dugaan pornografi. Menurutnya, proses penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dan harus dihormati. “Bagi kami, proses penetapan status tersangka itu kan proses penyelidikan, biasa saja. Itu menjadi proses hukum yang harus dilewati, ada tahapan praduga tak bersalah,” kata Fakhruddin.
Menurut Fakhruddin, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pornografi. Sementara itu, penerapan pasal lain masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Alasan Yai Mim Membuat Video Intim Bersama Istri
Yai Mim, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pornografi serta pelecehan seksual. Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara pada hari yang sama. Proses gelar perkara berlangsung selama sekitar 2,5 jam sebelum akhirnya penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana.
Kasus ini mencuat ke publik setelah konflik antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang awalnya dipicu oleh persoalan lahan jalan. Perseteruan itu kemudian berkembang dan berujung pada laporan dugaan pelecehan seksual.
Dalam perkara tersebut, Yai Mim diduga mengirimkan video pribadinya bersama sang istri, Rosyida Vignesvari, yang bermuatan pornografi kepada Sahara. Rekaman video itu disebut telah diamankan dalam bentuk flashdisk oleh pihak pelapor dan menjadi bagian dari hasil gelar perkara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim sempat mengungkap alasan dirinya menyimpan video pribadi bersama sang istri. Ia mengklaim video tersebut dibuat semata-mata untuk melepas rasa rindu, terlebih ketika istrinya menunaikan ibadah haji seorang diri. Namun, video tersebut belakangan diketahui tersebar luas dan bahkan sempat viral di media sosial.
Dampaknya, Yai Mim dipanggil oleh tim auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku mendapat nasihat agar tidak lagi merekam video pribadi. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak lagi merekam video dan bahkan sudah menghapus video yang ada.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











