Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Kekayaan Anggota DPRD yang Ditangkap Kasus Mafia Tanah di Ogan Hilir Sumsel

Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Ogan Ilir

Perkara dugaan mafia tanah yang menimpa Yansori, anggota DPRD Ogan Ilir, kini menjadi sorotan publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir atas dugaan penguasaan lahan negara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 10,5 miliar. Peristiwa ini tidak hanya menjadi kasus hukum biasa, tetapi juga mengungkap kembali isu yang sering terjadi di banyak daerah, yaitu konflik antara kewenangan desa dan batas wilayah hutan yang tidak jelas.

Yansori, yang saat ini ditahan di Lapas Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan, pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal selama dua periode berturut-turut (2008–2016 dan 2016–2022). Selama masa jabatannya, ia dituduh menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang berada di kawasan hutan, wilayah yang secara hukum berada di luar kewenangan pemerintah desa. SPH yang seharusnya berfungsi administratif ini justru digunakan sebagai alat untuk memperkuat penguasaan lahan negara.

Selain itu, Yansori disebut aktif dalam proses jual beli lahan tersebut kepada sejumlah pihak. Dari penjualan tanah, ia mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, hingga kini, kerugian negara yang dialami masih jauh dari total nilai yang dihitung penyidik. Dari total fee Rp 1,4 miliar, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Selain dari tersangka, penyidik juga menerima penitipan uang dari sejumlah saksi yang diduga terkait dalam perkara ini. Hingga kini, total kerugian negara yang dititipkan melalui Kejari Ogan Ilir mencapai Rp 742 juta.

Bagi aparat penegak hukum, pengembalian sebagian dana tidak menghapus dugaan tindak pidana. Penyidik menilai perbuatan tersebut masuk kategori penguasaan ilegal aset negara. Oleh karena itu, Yansori dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 KUHP. Ancaman pidananya cukup berat, yakni minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Profil Yansori

Berdasarkan data yang dikumpulkan, Yansori adalah kader Partai Gerindra. Ia lahir di Lorok, Kabupaten Ogan Ilir, dan berstatus menikah. Riwayat hidupnya sangat berkaitan dengan pemerintahan desa. Setelah lulus SMA Muhammadiyah 7 Palembang pada tahun 1986, ia pernah menjabat Kepala Desa Lorok selama dua periode (1998–2008), sebelum melanjutkan kepemimpinan sebagai Kepala Desa Pulau Kabal dari 2008 hingga 2022. Ia juga aktif sebagai anggota Forum Kepala Desa (Forum Kades) sejak 2008 hingga 2021, posisi yang memberinya jejaring kuat di tingkat lokal.

Karier politiknya baru dimulai pada 2021, ketika ia bergabung dengan Partai Gerindra dan kemudian duduk sebagai anggota DPRD Ogan Ilir. Dalam catatan pengabdiannya, Yansori bahkan pernah menerima penghargaan dari Yonkav 5 pada 2021 dan 2022. Kini, seluruh rekam jejak itu berada di bawah bayang-bayang proses hukum.

Daftar Harta Kekayaan Yansori

Berikut adalah daftar harta kekayaan Yansori:

A. Tanah dan Bangunan

1. Tanah dan Bangunan Seluas 50 m2/20 m2 di KAB / KOTA OGAN ILIR, HASIL SENDIRI: Rp. 30.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA OGAN ILIR, HASIL SENDIRI: Rp. 45.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin

1. MOBIL, TOYOTA AVANZA 15 VELOZ AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI: Rp. 125.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp. 353.500.000

D. Surat Berharga: Rp.—

E. Kas dan Setara Kas: Rp. 68.000.000

F. Harta Lainnya: Rp.—

Sub Total: Rp. 621.500.000

III. Hutang: Rp.—

IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp. 621.500.000


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *