Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Dosen PTIK: UU ITE Terbaru Tak Melemahkan Hukuman Hoaks



JAKARTA – Irjen Pol. Umar S. Fana, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Penyidik Utama Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghilangkan ancaman hukum bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian.

Menurutnya, regulasi baru tersebut justru memperjelas batasan-batasan yang relevan untuk jenis kebohongan digital yang dapat diproses secara hukum. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk memperbaiki praktik pemidanaan yang selama ini dinilai berlebihan dan rentan disalahgunakan.

Umar menegaskan bahwa anggapan bahwa penyebar hoaks tidak bisa dituntut hukum adalah salah kaprah. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia tidak melemah, melainkan lebih selektif dan berkeadilan.

“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif. Ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” ujar Umar dalam keterangan tertulis Sabtu (10/1).

Respons atas Kritik Terhadap Pasal-Pasal Multitafsir

Revisi UU ITE 2024 dianggap sebagai respons atas kritik lama terhadap pasal-pasal multitafsir yang sering kali menjerat ekspresi warga di ruang digital. Umar menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir dalam penegakan hukum.

“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium—obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan,” jelasnya.

Syarat Pidana untuk Penyebar Hoaks

Menurut Umar, penyebaran informasi bohong tetap dapat dipidana, tetapi hanya jika memenuhi kriteria dampak serius dan nyata. Dalam regulasi terbaru, tidak semua kebohongan di ruang digital otomatis berujung pidana.

“Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal,” kata Umar.

Syarat pertama adalah hoaks yang menimbulkan kerugian materiil, khususnya dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring.

Syarat kedua adalah hoaks yang memicu kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Umar menekankan bahwa kerusuhan tidak dimaknai sebagai kegaduhan di media sosial semata.

“Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa hoaks yang dipidana adalah yang ‘menimbulkan kerusuhan di masyarakat’. Perhatikan kata ‘kerusuhan’. Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp,” tegas Umar.

Ia menjelaskan bahwa kerusuhan harus berbentuk chaos nyata di dunia fisik, seperti perusakan fasilitas umum atau bentrokan antarwarga. Tanpa unsur tersebut, aparat penegak hukum tidak serta-merta melakukan penindakan.

Perlindungan terhadap Kebebasan Berpendapat

Dalam konteks ujaran kebencian, Umar menegaskan bahwa hukum kini secara tegas membedakan antara kritik dan kejahatan berbasis SARA. UU ITE terbaru memberikan perlindungan eksplisit terhadap kebebasan berpendapat.

Undang-undang tersebut, kata Umar, memberikan penegasan bahwa kritik bukanlah kebencian. Dia menekankan bahwa kritik terhadap pejabat, kebijakan pemerintah, maupun institusi negara tetap sah dan dilindungi hukum, bahkan jika disampaikan secara keras.

“Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi,” tegasnya.

Namun, perlindungan hukum tersebut gugur ketika kritik disertai hasutan kebencian berbasis agama atau ras. Dalam kondisi tersebut, ujaran berubah menjadi tindak pidana.

Fokus pada Potensi Narasi yang Memecah Belah Persatuan Bangsa

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri tersebut menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini bukan pada tingkat ketersinggungan individu, melainkan pada potensi narasi tersebut memecah belah persatuan bangsa.

“Tugas penyidik Bareskrim kini bukan menghitung berapa banyak orang yang tersinggung, tapi membuktikan apakah narasi itu berpotensi memecah belah persatuan bangsa atau tidak,” ujarnya.

Penggunaan KUHP Nasional yang Baru

UU ITE, kata Umar, harus dibaca bersamaan dengan KUHP Nasional yang baru. Dalam KUHP baru dikenal konsep penyertaan atau deelneming yang memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran hoaks.

“Bukan cuma si pembuat, tapi juga mereka yang ‘Turut Serta Melakukan’,” jelas Umar.

Meski demikian, tidak semua orang yang membagikan konten otomatis dipidana. Penentu utamanya adalah keberadaan niat jahat atau mens rea.

Penyidik Bareskrim kini dibekali metode pembuktian yang canggih untuk membedah niat seseorang. Ia mencontohkan perbedaan antara membagikan konten dengan nada bertanya dan membagikannya secara provokatif.

“Jika Anda share dengan caption provokatif, maka Anda dianggap memiliki ‘Kesadaran Bekerja Sama’,” kata Umar.

Penindakan terhadap Industri Hoaks yang Terorganisir

Umar menyatakan bahwa era baru hukum pidana juga membuka ruang penindakan terhadap industri hoaks yang terorganisir, termasuk buzzer dan korporasi pendananya. Penegakan hukum tidak berhenti pada admin media sosial, melainkan menyasar pihak pemberi perintah dan pendana.

“KUHP Baru dan UU ITE kini memungkinkan penyidik membidik Korporasi. Hukum akan mengejar siapa pemberi perintahnya dan perusahaan yang mendanainya. Denda besar dan sanksi korporasi menanti,” ucapnya.

Tujuan Utama Penegakan Hukum

Umar menegaskan komitmen Polri untuk menangani perkara ITE secara selektif dan proporsional. Tujuan utama penegakan hukum, menurutnya, adalah menjaga ketertiban sosial.

“Hukum yang terbaik bukanlah yang paling banyak memenjarakan orang, tapi yang paling mampu menciptakan ketertiban,” pungkas Umar.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *