Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Tiga Aparatur dan Dua Swasta Jadi Tersangka OTT KPK

Penetapan Lima Tersangka Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara selama periode 2021–2026. Kelima tersangka ini terdiri dari tiga pegawai pajak dan dua pihak swasta, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa penerimaan uang suap.

Daftar Tersangka yang Ditetapkan

Dari kategori pegawai pajak, tersangka antara lain:

  • Dwi Budi (DWB), selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), selaku anggota Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), selaku konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY), selaku staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti yang mendukung perkara tersebut.

Proses Penyidikan dan Penahanan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dengan demikian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Dasar Hukum yang Digunakan

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Dalam rangka mengungkap praktik korupsi di sektor penerimaan negara, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026) malam. Operasi ini menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, di mana tim penyidik mengamankan total delapan orang.

Pihak-pihak yang diamankan diketahui merupakan bagian dari sindikat negosiasi pajak yang melibatkan unsur pegawai pajak, pihak wajib pajak, serta pihak swasta/konsultan.

Informasi Tambahan

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi senyap ini berkaitan erat dengan upaya negosiasi untuk mengurangi kewajiban nilai pajak. Transaksi haram tersebut diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak yang berkepentingan membayar pajak lebih rendah dari ketentuan.

Meski belum merinci identitas satu per satu, Fitroh mengonfirmasi komposisi pihak yang diamankan tidak hanya dari internal DJP, melainkan juga pihak eksternal yang menjadi pemberi suap.

Dari delapan orang yang diamankan, terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak perantara atau konsultan yang menjembatani kesepakatan antara wajib pajak dengan oknum pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi penindakan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga sebagai alat suap. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing (valas).

“Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” jelas Fitroh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kedelapan orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *