Pengertian Fiqih dan Sumber Hukumnya
Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah. Fiqih diambil dari dalil-dalil terperinci dalam Al-Qur’an dan Hadis. Tujuan utama mempelajari fiqih adalah agar umat Islam dapat beribadah dengan sah, tertib, dan menjalani kehidupan sesuai hukum Allah SWT.
Sumber hukum fiqih dalam Islam meliputi Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Syariat adalah ketentuan hukum Allah yang bersifat tetap, sedangkan fiqih adalah hasil pemahaman manusia terhadap syariat yang dapat berubah sesuai kondisi dan zaman.
Ibadah Mahdhah dan Bersuci
Ibadah mahdhah adalah ibadah yang tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan secara rinci oleh syariat, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Thaharah adalah bersuci dari hadas dan najis sebagai syarat sah dalam melaksanakan ibadah tertentu, terutama shalat.
Hadas terbagi menjadi dua, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Bersuci dari hadas kecil dilakukan dengan berwudu atau tayamum jika tidak ada air. Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat dan menghalangi sahnya ibadah. Najis dibagi menjadi najis mukhaffafah, mutawassithah, dan mughallazhah.
Syarat dan Rukun Wudu
Syarat sah wudu antara lain menggunakan air suci mensucikan, tidak ada penghalang pada anggota wudu, dan mengetahui tata cara wudu. Rukun wudu yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib.
Shalat Jama’ dan Qashar
Shalat jama’ adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, sedangkan shalat qashar adalah meringkas shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat saat safar. Syarat diperbolehkannya shalat jama’ dan qashar antara lain sedang dalam perjalanan jauh (safar), jarak tertentu, dan perjalanan bukan untuk maksiat.
Puasa dan Zakat
Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT. Rukun puasa ada dua, yaitu niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat. Macam zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Haji dan Umrah
Haji adalah berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melaksanakan ibadah dengan syarat dan rukun tertentu pada waktu yang telah ditentukan. Rukun haji meliputi ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadah, sa’i, dan tahallul.
Umrah adalah ibadah dengan berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul tanpa wukuf di Arafah. Perbedaan haji dan umrah adalah haji memiliki waktu tertentu dan wajib wukuf di Arafah, sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja dan tidak ada wukuf.
Muamalah dan Halal-Haram
Muamalah adalah aturan Islam yang mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Contoh muamalah yaitu jual beli, sewa-menyewa, utang piutang, dan kerja sama usaha.
Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat Islam, sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang dan berdosa jika dilakukan. Umat Islam harus mempelajari fiqih agar dapat mengetahui hukum-hukum Islam dan melaksanakan ibadah serta muamalah dengan benar sesuai tuntunan syariat.
Soal Essay Fiqih Kelas 9 SMP/MTs
- Jelaskan pengertian fiqih!
- Sebutkan sumber hukum fiqih dalam Islam!
- Jelaskan perbedaan antara syariat dan fiqih!
- Apa yang dimaksud dengan ibadah mahdhah?
- Jelaskan pengertian thaharah!
- Sebutkan macam-macam hadas!
- Jelaskan cara bersuci dari hadas kecil!
- Apa yang dimaksud najis dan sebutkan macam-macamnya!
- Jelaskan syarat sah wudu!
- Sebutkan rukun wudu!
- Apa yang dimaksud shalat jama’ dan qashar?
- Sebutkan syarat diperbolehkannya shalat jama’ dan qashar!
- Jelaskan pengertian puasa menurut syariat!
- Sebutkan rukun puasa!
- Apa yang dimaksud zakat?
- Sebutkan macam-macam zakat!
- Jelaskan pengertian haji!
- Sebutkan rukun haji!
- Apa yang dimaksud umrah?
- Jelaskan perbedaan haji dan umrah!
- Apa yang dimaksud muamalah?
- Sebutkan contoh muamalah dalam kehidupan sehari-hari!
- Jelaskan pengertian halal dan haram!
- Mengapa umat Islam harus mempelajari fiqih?
- Jelaskan tujuan utama mempelajari fiqih!
Soal Pilihan Ganda Fiqih Kelas 9 SMP/MTs
-
Qirad adalah bentuk tolong menolong antara orang kaya kepada orang miskin dalam bentuk … .
a. uang
b. barang
c. modal usaha
d. pakaian
Jawaban: C -
Menurut istilah, kurban adalah menyembelih hewan ternak sesuai ketentuan syariat yang dilakukan pada … .
a. hari pernikahan
b. hari ke 7 kelahiran bayi
c. hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik
Jawaban: C -
Dalam QS Al Baqarah ayat 275, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ….
a. jual beli
b. gadai
c. riba
d. sewa
Jawaban: C -
Penyembelihan dalam bahasa Arab adalah Az Zakah yang artinya ….
a. bisa dimakan
b. baik dan suci
c. halal
d. menyembelih
Jawaban: B -
Khiyar adalah hak penjual dan pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkan. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi … .
a. kerugian
b. pengembalian
c. penyesalan
d. penjualan
Jawaban: C -
Dalam transaksi Qirad yang berhak mendapat keuntungan adalah ….
a. disumbangkan
b. pembeli
c. penjual dan pembeli
d. penjual
Jawaban: C -
Khiyar Aibi adalah hak meneruskan jual beli atau tidak karena ….
a. barang belum dilihat
b. masih di tempat jual beli
c. masih dalam masa tenggang
d. terdapat cacat atau kekurangan
Jawaban: D -
Menitipkan kepada orang gila hukumnya tidak sah karena … .
a. tidak bisa menjaga titipan
b. akan rugi uang
c. orangnya masih kecil
d. barangnya berbahaya
Jawaban: A -
Salah satu larangan ketika akan menyembelih hewan misalnya … .
a. memukul atau menendang
b. memberi makan
c. mengikat di pohon
d. membaca doa
Jawaban: A -
Jumlah hewan aqiqah untuk anak laki – laki adalah … .
a. 1
b. 2
c. 4
d. 3
Jawaban: B









