JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bagaimana dugaan suap terjadi dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh lingkungan Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selama periode 2021 hingga 2026. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026) pagi.
Awalnya, pada bulan September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan tahun 2023. Artinya, perusahaan tersebut melaporkan pajak bumi dan bangunan atau PBB untuk tahun 2023 pada tahun 2025. Setelah laporan tersebut diterima, tim pemeriksa dari pajak atau KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya potensi kekurangan bayar. Meskipun pajak sudah dibayar, pemeriksaan ulang menunjukkan adanya kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tersebut.
Setelah dihitung, KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar. Namun, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena menilai perhitungan tidak sampai sebesar itu. Dari beberapa kali sanggahan, akhirnya AGS atau Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut menyatakan bahwa PT WP membayar pajak all in sebesar Rp23 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp15 miliar untuk kekurangan pajaknya dan Rp8 miliar sebagai fee.
“Dari total Rp75 miliar, setelah proses peninjauan dan sanggahan, nilai turun menjadi Rp15 miliar,” jelas Asep. “Artinya ada kebocoran sekitar Rp60 miliar atau sekitar 80% dari nilai awal.”
AGS meminta fee sebesar Rp8 miliar, namun PT WP hanya bersedia membayar Rp4 miliar. Permintaan fee ini kemudian ditawar oleh PT WP, sehingga akhirnya disepakati sebesar Rp4 miliar. Selanjutnya, pada bulan Desember 2025, Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakut menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan SPHT dengan nilai pajak bagi PT WP sebesar Rp15,7 miliar.
“Perbedaan antara Rp15 miliar dan Rp15,7 miliar menunjukkan bahwa ada perubahan administratif. Nilai tersebut turun sebesar 59,3% atau sekitar Rp60 miliar dari nilai awal,” ujar Asep. Ia menegaskan bahwa pengurangan ini berdampak signifikan terhadap pendapatan negara.
Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK milik ABD selaku konsultan pajak. Dana tersebut seolah-olah digunakan untuk pembayaran jasa konsultasi, padahal uang sebesar Rp4 miliar digunakan untuk pemberian kepada oknum AGS.
Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan ABD kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di Jabotabek. Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya.
Tim KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku korupsi pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari tanggal 9 hingga 10 Januari 2026, dengan mengamankan 8 orang. Berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka suap penerimaan pajak. Di antaranya adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP. Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari, mulai dari 11 Januari hingga 30 Januari 2026.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai dalam pecahan Singapore Dollar senilai Rp2,6 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg senilai Rp4,3 miliar.











